Perguruan tinggi negeri juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana bantuan operasional yang diterima dari pemerintah, sehingga porsi pungutan kepada mahasiswa dapat diminimalisir.Â
Pada tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan Rp 53,9 triliun untuk anggaran bantuan operasional PTN (kemenkeu.go.id, 2022). Selain itu, perlu ada peningkatan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan kampus untuk memastikan seluruh pemasukan digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pelayanan pendidikan, bukan untuk hal-hal yang tidak produktif.
Pada akhirnya, kita semua perlu mengintrospeksi bahwa pendidikan bukanlah barang mewah yang hanya bisa dinikmati kaum berada. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa terkecuali sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.Â
Adalah kewajiban kita bersama untuk menjamin hak tersebut dapat dipenuhi. Sebab hanya dengan pendidikan yang merata dan berkualitas, kita dapat membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi seluruh bangsa.Â
Masa depan Indonesia bergantung pada seberapa besar komitmen kita untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H