Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tergoda Jabatan, ke Mana Netralitasmu?

5 Januari 2024   12:01 Diperbarui: 5 Januari 2024   12:13 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye netralitas ASN. Sumber foto: Kompas

"Jabatan datang dan pergi, kehormatan abadi selamanya."

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak kepentingan kelompok atau golongan tertentu. 

Namun dalam menjalankan tugasnya, ASN kerap dihadapkan pada berbagai godaan yang membuat mereka terancam melanggar netralitas. Godaan-godaan ini datang dari dalam maupun luar institusi. Jika tidak hati-hati, godaan tersebut bisa membuat ASN terjerumus dan melanggar netralitasnya.

Mengutip berita dari Kompas (05/01/2024), berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara, selama setahun terakhir tercatat 246 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat ada 183 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sejak awal 2023 hingga November 2023. Dari jumlah tersebut, 73 laporan terbukti melanggar dan 48 di antaranya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat ASN bersangkutan bekerja.

Beberapa godaan utama yang kerap muncul dan mengancam netralitas ASN antara lain:

Godaan Suap

Suap masih menjadi godaan utama yang dihadapi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Suap biasanya diberikan agar ASN memberikan perlakuan istimewa atau kemudahan kepada pihak tertentu. Misalnya saat proses perizinan, tender proyek, penegakan aturan, dan sebagainya. 

Jika menerima suap, ASN jelas akan kehilangan netralitasnya karena memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik. Survei menunjukkan suap masih menjadi persoalan serius dalam birokrasi Indonesia.

Godaan Kepentingan Keluarga atau Kelompok

ASN kerap menghadapi tekanan dari keluarga atau kelompoknya untuk memberikan perlakuan istimewa atau intervensi atas sebuah kebijakan. Misalnya diminta membantu proses rekrutmen, tender, atau perizinan. 

Hal ini tentu dapat mempengaruhi netralitas ASN karena mereka harus mengutamakan kepentingan publik di atas segala kepentingan pribadi atau golongan. Namun tekanan dari keluarga atau kelompok kerap sulit ditolak.

Apel netralitas ASN. Sumber foto: dokumen pribadi 
Apel netralitas ASN. Sumber foto: dokumen pribadi 

Godaan Jabatan atau Promosi

Sebagian ASN menghadapi godaan untuk melanggar netralitas demi mendapatkan jabatan atau promosi tertentu. Misalnya harus mendukung atasan atau pejabat tertentu yang membawahi jabatan yang diincar.  

Penempatan dalam jabatan strategis di instansi pemerintah kerap dipengaruhi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hal ini membuat ASN harus berpihak agar diangkat atau dipromosikan. Padahal seharusnya promosi didasarkan pada kualifikasi dan kinerja.

Godaan Hadiah atau Cinderamata

Seringkali ASN menerima hadiah atau cinderamata dari masyarakat, rekanan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan. Pemberian hadiah atau cinderamata ini kerap diniatkan agar ASN memberikan timbal balik berupa perlakuan istimewa.

Meski nilainya tidak sebesar suap, penerimaan hadiah dan cinderamata berpotensi mempengaruhi netralitas ASN dalam membuat keputusan. Apalagi jika sudah menjadi kebiasaan dan rutin diterima dari pihak yang sama.

Godaan Gratifikasi

Bentuk gratifikasi atau pemberian dalam arti luas juga berpotensi mempengaruhi netralitas ASN. Gratifikasi bisa berupa diskon, voucher, tiket perjalanan, penginapan, hiburan, pelayanan, dan lainnya.

Meski tampak wajar, penerimaan gratifikasi yang terus menerus dapat membuat ASN merasa berhutang budi sehingga keputusannya menjadi condong ke pihak pemberi. Hal ini tentu melanggar netralitas ASN sebagai pelayan publik.

Cara Mengatasi Godaan dan Menjaga Netralitas ASN

Untuk mengatasi berbagai godaan dan menjaga netralitasnya, ASN perlu menerapkan strategi berikut:

1. Senantiasa mengedepankan kepentingan dan pelayanan publik di atas segala hal. Ini harus menjadi pegangan utama ASN dalam membuat keputusan.

2. Menghindari situasi yang berpotensi benturan kepentingan, baik nyata maupun potensial. Jangan ragu mengundurkan diri dari kasus yang berpotensi benturan kepentingan.

3. Melaporkan segala bentuk suap, hadiah, dan gratifikasi yang ditawarkan kepada atasan atau lembaga antikorupsi. Jangan pernah menerima pemberian apapun tanpa lapor.

4. Terus meningkatkan kapasitas dan integritas pribadi. ASN harus memiliki pertimbangan etik yang kuat dalam menghadapi segala godaan. 

5. Mendukung reformasi birokrasi yang menempatkan sistem merit sebagai basis promosi dan pengangkatan jabatan. 

6. Mendorong penguatan pengawasan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal instansi agar penyimpangan dapat dideteksi dan ditindaklanjuti.

7. Melakukan counter productive work behavior jika mengetahui rekan ASN menerima suap atau melanggar etika. Misalnya dengan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

8. Terlibat aktif dalam komunitas atau organisasi profesi ASN untuk saling berbagi pengalaman dan cara menjaga netralitas di tengah tekanan politik dan kepentingan sempit kelompok tertentu.

Netralitas merupakan kunci utama ASN menjalankan peran sebagai pelayan publik profesional. Dengan senantiasa waspada dan memiliki integritas tinggi, ASN dapat mengatasi segala godaan yang mengancam netralitasnya. Reformasi birokrasi perlu terus dilakukan, beserta penguatan pengawasan dan penegakan aturan etik supaya ASN tetap teguh pada prinsip netralitas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun