"Jabatan datang dan pergi, kehormatan abadi selamanya."
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak kepentingan kelompok atau golongan tertentu.Â
Namun dalam menjalankan tugasnya, ASN kerap dihadapkan pada berbagai godaan yang membuat mereka terancam melanggar netralitas. Godaan-godaan ini datang dari dalam maupun luar institusi. Jika tidak hati-hati, godaan tersebut bisa membuat ASN terjerumus dan melanggar netralitasnya.
Mengutip berita dari Kompas (05/01/2024), berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara, selama setahun terakhir tercatat 246 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat ada 183 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sejak awal 2023 hingga November 2023. Dari jumlah tersebut, 73 laporan terbukti melanggar dan 48 di antaranya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat ASN bersangkutan bekerja.
Beberapa godaan utama yang kerap muncul dan mengancam netralitas ASN antara lain:
Godaan Suap
Suap masih menjadi godaan utama yang dihadapi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Suap biasanya diberikan agar ASN memberikan perlakuan istimewa atau kemudahan kepada pihak tertentu. Misalnya saat proses perizinan, tender proyek, penegakan aturan, dan sebagainya.Â
Jika menerima suap, ASN jelas akan kehilangan netralitasnya karena memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik. Survei menunjukkan suap masih menjadi persoalan serius dalam birokrasi Indonesia.
Godaan Kepentingan Keluarga atau Kelompok
ASN kerap menghadapi tekanan dari keluarga atau kelompoknya untuk memberikan perlakuan istimewa atau intervensi atas sebuah kebijakan. Misalnya diminta membantu proses rekrutmen, tender, atau perizinan.Â