Kasus di Tangerang menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap izin operasional panti asuhan.Â
Kementerian Sosial sudah menyatakan rencana untuk memperketat proses perizinan dan akreditasi, memastikan semua panti terdaftar dan memenuhi standar pelayanan.Â
Selain itu, sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan harus diterapkan agar ada efek jera dan kasus seperti ini tidak terulang.
2. Pengawasan Terintegrasi oleh Pemerintah dan MasyarakatÂ
Regulasi yang baik harus disertai dengan pengawasan berkala, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.Â
Psikolog Veronica Adesla menekankan perlunya peran pemerintah untuk tidak lepas tangan dalam situasi ini.Â
Kerja sama antara Dinas Sosial, komunitas lokal, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat membantu mendeteksi lebih awal tanda-tanda pelanggaran di panti asuhan.
3. Edukasi Publik tentang Pencegahan Kekerasan Seksual
Selain pengawasan, masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai tanda-tanda pelecehan dan bagaimana melaporkannya.Â
Masyarakat bisa melakukan pengecekan izin dan reputasi panti melalui saluran resmi, serta turut aktif melaporkan kejanggalan jika menemukan indikasi kekerasan atau penyalahgunaan wewenang.
4. Pendampingan dan Pemulihan Trauma Korban