Mohon tunggu...
Hukum

Praktik Jual Beli Rokok Ilegal di Pamekasan dan Hukumnya Menurut Hukum Ekonomi Islam

3 Januari 2019   15:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   15:10 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana dalam teorinya dijelaskan bahwa jual beli jahalah adalah  jual beli ketidakjelasan yang mendatangkan perselisihan yang sulit untuk diselesaikan. Dimana ketidakjelasan ini ada empat macam, yaitu

*Ketidakjelasan dalam barang yang dijual, baik jenisnya, macamnya, atau kadarnya menurut pandangan pembeli.

*Ketidakjelasan harga.

*Ketidakjelasan masa (tempo) seperti dalam harga yang diangsur, atau dalam khiyar syarat. Dalam hal ini waktu harus jelas.

*Ketidakjelasan dalam langkah -- langkah penjaminan. Dalam hal ini penjamin tersebut harus jelas. Apabila tidak jelas maka akan jual beli menjadi batal.

Dari beberapa kriteria jual beli jahalah dia atas, jual beli rokok ilegal dapat dimasukkan dalam kategori ketidak jelasan langkah-langkah penjaminan. Terlebih lagi jika terjadi penyergapan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang akan sulit untuk menuntut perusahaan yang memproduksinya karena tidak diketahui dengan sempurna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun