Mohon tunggu...
Hukum

Praktik Jual Beli Rokok Ilegal di Pamekasan dan Hukumnya Menurut Hukum Ekonomi Islam

3 Januari 2019   15:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   15:10 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu dengan tidak adanya tinjauan dari aparat hukum menjadi salah satu sebab maraknya penjualan rokok ilegal, yang dengan hal itu para sales akan mudah untuk melakukan pemasaran rokok ielegal tersebut dan penjual tidak memiliki rasa takut untuk menjual rokok ilegal di tokonya.

Penyebab lain atas terjadinya penjualan rokok ilegal di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan juga dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap macam-macam rokok, yang pada dasarnya masyarakat hanya merokok saja tanpa memperhatikan legal atau tidaknya rokok yng sedang dikonsumsinya. Di mana hal itu didunkung dengan adanya fungsi yang sama antara rokok yang satu dengan yang lainnya.

Kemudian sebab selanjutnya yang menyebabkan terjadinya praktik jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan adalah harga rokok yang sangat murah, baik harga grosir maupun harga perpaknya serta isi yang sangat banyak dibandingkan dengan rokok lainnya. Sehingga dengan harga yang murah tersebut menyebabkan masyarakat berminat untuk mengkonsumsi rokok itu sendiri.

Di sisi lain, di balik kemurahan harga rokok ilegal juga didukung dengan keadaan masyarakat yang mayoritas perekonomiannya berada di tingkatan perekonomian menengah ke bawah. Sehingga dengan keadaan yang demikian dalam melakukan pembelian rokok mereka mencari yang murah, yang pada dasarnya merokok merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Rokok Ilegal di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan

Jual beli merupakan transaksi pertukan antara barang tertentu milik seseorang dengan milik lainnya yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal ini sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Sulaiman Rasyid dalam istilah bahwa jual beli adalah pemilikan harta dengan harta barang dengan barang dan agama menambahkan saling rela (suka sama suka ).

Transaksi jual beli itu sendiri merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam Islam, hal ini sebagaimana Allah Taala telah jelaskan dalam Al-Quran surah An-Nisa' ayat 29, yakni:

.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q. S. An-Nisa' : 29).

Kata tijaratan (perniagaan) pada ayat tersebut memiliki makna sebagai sarana untuk mencari penghasilan yang baik dan halal. Di mana hal tersebut diajarkan oleh Allah Taala pada hamba-Nya agar digunakan sbagai sarana mencari karunianya dengancara yang halal.

Namun dalam melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli agar transaksi yang dilakukan benar-benar sah menurut pandangan hukum Islam. Jika melihat transaksi jual beli rokok ilegal yang terjadi di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan, dapat dikatakan bahwa transksi yang dilakukan sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun