Mohon tunggu...
Hukum

Praktik Jual Beli Rokok Ilegal di Pamekasan dan Hukumnya Menurut Hukum Ekonomi Islam

3 Januari 2019   15:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   15:10 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana dijelaskan dalam teorinya bahwa rukun jual beli diantaranya adalah adanya penjual, pembeli, benda yang diperjual belikan, nilai tukar berupa uang dan shighat antara penjual dan pembeli.

Begitu juga dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam hal jual beli, praktik jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan sudah memenuhi syarat-syarat yang di maksud. Di mana syarat-syarat jual beli diantaranya adalah orang yang berakad harus berakal, bendanya bermanfaat, nilai tukar jelas jumlahnya dan lain sebagainya.

Sehingga jika dilihat dari segi rukun dan syaratnya, dapat dikatakan bahwa jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan adalah hal yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Akan tetapi perlu kita lihat apakah dalam praktik tersebut tidak ada dalil yang menetang kebolehannya, dikarenakan pada dasarnya jual beli itu diperbolehkan apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Hal tersebut sebagai tertera dalam kaidah umum fiqih muamalah yang sudah diketahui oleh berbagai golongan, yaitu:

"Hukum asal dalam hal muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya".

Kaidah fiqih di atas menjelaskan akan kebolehan mutlak seluruh muamalah yang termasuk di dalamnya adalah praktik jual beli, yang mana hal ini selama praktik yang dilakukan tidak ada dalil yang melarang, maka hukumnya boleh untuk dilakukan dengan cara apapun.

Oleh karena itu, di balik keabsahan dari segi rukun dan syarat tidak dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan adalah jual beli yang dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Hal itu dikarenakan kita perlu menganalisis dari sisi lainnya untuk mencari kebenaran bahwa jual beli yang dimaksud tidak bertentangan dengan dalil-dalil hukum dalam hukum Islam itu sendiri.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di Desa Pasanggar telah terjadi praktik penjualan rokok ilegal, di mana hal itu terjadi antara pemasok (perusahaan rokok) dan masyarakat pemilik toko dan diteruskan pada masyarakat selaku konsumen yang mengkonsumsinya.

Rokok ilegal itu sendiri merupakan rokok yang dilarang oleh pemeritah untuk disebarluaskan dengan cara apapun, dikarenakan melanggar perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia secara umum. Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kesehatan bahwa ada beberapa pelanggaran yang terdapat dalam penjualan rokok ilegal, hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp. M (K) dalam sambutannya pada acara Dialog Interaktif Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2015 bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, yang secara global tema HTTS tahun itu adalah "Stop ilicit trade in tobacco products" dan tema nasional yaitu Rokok Illegal Merugikan Bangsa dan Negara. Dalam ungkapannya dinyatakan bahwa:

"Rokok illegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. Jika peredaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.

Menurut WHO, jika peredaran rokok illegal dieliminasi maka pendapatan negara di seluruh dunia mencapai USD 30 Milyar/tahun dan sebanyak 164.000 kematian prematur dapat dicegah. Selain itu, rokok ilegal tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bergambar yang maksudnya agar masyarakat paham akan dampak buruk rokok terhadap kesehatan. WHO (2015) menyebutkan jika perdagangan rokok ilegal dieliminasi, pemerintah di seluruh dunia akan mendapatkan sedikitnya 30 milyar USD per tahun dari cukai rokok dan mencegah 164.000 kematian dini per tahun (karena harga rokok rata-rata menjadi lebih tinggi)".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun