Sering terjadi, di daerah kota Semarang cuaca kelihatan cerah, sementara daerah Gunung Pati cuaca gelap. Tiba-tiba saja Sungai Kaligarang mendapat kiriman banjir dari daerah Gunung Pati.Â
Itulah yang juga bisa membahayakan bagi orang-orang yang melakukan surfing atau perosotan di Bendungan Banjir Kanal Barat ini.
Anggota TNI Melarang
Di dekat bendungan itu sebenarnya sudah ada larangan untuk melakukan aktivitas permainan di bendungan itu.
Papan larangan dibuat oleh Dinas terkait, Kementerian PUPR dengan ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda bagi para pelanggar.
Hal ini merupakan langkah antisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karenanya dalam video yang sudah beredar luas, anggota TNI yang memiliki markas Koramil 1 Semarang Barat di dekat daerah bendungan itu, mengingatkan bahaya bermain perosotan di bendungan itu.
Tetapi rupanya mendapat respon yang tidak diinginkan. Mereka ditolak, bahkan ditanggapi dengan kata-kata yang kasar dan ancaman pemviralan.
Untung saja para bapak TNI ini terlihat sabar dan tidak memberi jawaban atau tindakan yang membuat suasana menjadi lebih panas.
Tidak tahu bagaimana prosesnya, tiba-tiba disiarkan bahwa kemudian orang-orang yang menolak larangan TNI itu kemudian menyatakan permintaan maaf atas tindakan mereka.
Tentu saja permintaan maaf itu diterima dengan pemahaman mungkin saat itu mereka khilaf.Â