Jika kita membeli rumah di perumahan, biasanya masing-masing rumah sudah bersertifikat. Jika cicilan sudah lunas, berarti tuan rumah sudah memegang sertifikat itu.Â
Namun jika cicilan belum selesai, maka akan ada proses mungkin pelunasan cicilan di bank tempat developer mencarikan dana pinjaman.Â
Setelah pelunasan di bank, maka sertifikat yang masih atas nama pihak penjual akan dibawa ke notaris untuk proses ganti nama. Biasanya penjual akan kena pajak penjualan dan pembeli akan kena pajak pembelian yang besarnya sudah diatur.Â
Jika niatan baik pembeli maupun penjual sama-sama positif, maka segala proses itu akan berjalan dengan lancar. Tapi kalau salah satu pihak ada yang bermodus tipu-tipu, maka proses akan sulit dan tidak lancar.Â
Hindari penjual rumah yang sejak awal sudah kelihatan mau melakukan tipu-tipu itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H