Jika kita membeli rumah di perumahan, biasanya masing-masing rumah sudah bersertifikat. Jika cicilan sudah lunas, berarti tuan rumah sudah memegang sertifikat itu.Â
Namun jika cicilan belum selesai, maka akan ada proses mungkin pelunasan cicilan di bank tempat developer mencarikan dana pinjaman.Â
Setelah pelunasan di bank, maka sertifikat yang masih atas nama pihak penjual akan dibawa ke notaris untuk proses ganti nama. Biasanya penjual akan kena pajak penjualan dan pembeli akan kena pajak pembelian yang besarnya sudah diatur.Â
Jika niatan baik pembeli maupun penjual sama-sama positif, maka segala proses itu akan berjalan dengan lancar. Tapi kalau salah satu pihak ada yang bermodus tipu-tipu, maka proses akan sulit dan tidak lancar.Â
Hindari penjual rumah yang sejak awal sudah kelihatan mau melakukan tipu-tipu itu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI