Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 memberikan hak bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan terhadap pemecatan yang tidak sah.
Rujukan:
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!