Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Lainnya - wirawiri

Bachelor of Law at UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Cacat Fisik, Pelanggaran atau Kepentingan Bisnis?

1 Oktober 2024   18:02 Diperbarui: 3 Oktober 2024   18:14 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sumber: FREEPIK/FREEPIK via kompas.com)

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 memberikan hak bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan terhadap pemecatan yang tidak sah.

Rujukan:

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun