Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 memberikan hak bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan terhadap pemecatan yang tidak sah.
Rujukan:
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!