Pelaksanaan hak-hak tersebut direalisasikan melalui sistem yang kita kenal BPJS. Oleh sebab itu, sebagai perusahaan diwajibkan mendaftarkan setiap pekerja sebagai anggota BPJS untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai. Hak-hak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua, hak atas perlindungan dari pemecatan yang tidak adil. Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja akibat kecelakaan kerja apalagi sampai cacat permanen merupakan kebijakan perusahaan yang tidak adil.Â
Selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, Â hak ini juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004.Â
Bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan dan bantuan pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja jika terjadi pemecatan yang tidak adil.
Perusahaan pada dasarnya berkewajiban dan bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja. Tanggung jawab ini tidak hanya soal kerugian fisik melainkan hak pekerja yang mengalami cacat akibat kecelekaan tersebut.
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Alasan dibalik pemutusan hubungan kerja yang dialami pekerja akibat kecelakaan di atas belum diketahui secara pasti. Namun ada dua faktor yang cukup logis dan rasional yaitu:
Produktivitas dan Efisiensi Kerja.
Dalam beberapa situasi, cacat fisik dapat mempengaruhi kemampuan pekerja untuk menjalankan tugas dengan performa yang sama seperti sebelumnya, terutama jika pekerjaan tersebut memerlukan keterampilan fisik tertentu.Â
Penurunan produktivitas dapat berdampak pada efisiensi operasional perusahaan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi target bisnis.Â