Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Lainnya - wirawiri

Bachelor of Law at UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Cacat Fisik, Pelanggaran atau Kepentingan Bisnis?

1 Oktober 2024   18:02 Diperbarui: 3 Oktober 2024   18:14 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sumber: FREEPIK/FREEPIK via kompas.com)

Biaya Tambahan untuk Penyesuaian

Mempertahankan pekerja dengan kondisi cacat fisik mungkin memerlukan penyesuaian di tempat kerja, seperti peralatan khusus atau modifikasi lingkungan kerja. 

Sementara ini adalah langkah yang positif untuk mendukung pekerja, tidak semua perusahaan memiliki kapasitas anggaran untuk membiayai perubahan tersebut. Biaya ini bisa mengurangi alokasi anggaran untuk pengembangan atau investasi di bidang lain.

Solusi dan Alternatif

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik dapat melakukan beberapa upaya hukum agar dapat memperoleh hak-haknya.

Pengajuan Gugatan PHK Tidak Sah

Berdasarkan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak diperbolehkan. Pekerja bisa menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memulihkan hak-haknya.

Kompensasi Cacat Fisik Akibat Kecelakaan Kerja

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan upah 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya hingga 50 persen sampai sembuh. Jika pekerja belum mendapatkan kompensasi tersebut, mereka berhak menuntut haknya melalui jalur hukum.

Bantuan dari Dinas Tenaga Kerja

Jika pemecatan dinilai tidak adil, pekerja berhak melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan mediasi dan perlindungan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun