Biaya Tambahan untuk Penyesuaian
Mempertahankan pekerja dengan kondisi cacat fisik mungkin memerlukan penyesuaian di tempat kerja, seperti peralatan khusus atau modifikasi lingkungan kerja.Â
Sementara ini adalah langkah yang positif untuk mendukung pekerja, tidak semua perusahaan memiliki kapasitas anggaran untuk membiayai perubahan tersebut. Biaya ini bisa mengurangi alokasi anggaran untuk pengembangan atau investasi di bidang lain.
Solusi dan Alternatif
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik dapat melakukan beberapa upaya hukum agar dapat memperoleh hak-haknya.
Pengajuan Gugatan PHK Tidak Sah
Berdasarkan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak diperbolehkan. Pekerja bisa menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memulihkan hak-haknya.
Kompensasi Cacat Fisik Akibat Kecelakaan Kerja
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan upah 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya hingga 50 persen sampai sembuh. Jika pekerja belum mendapatkan kompensasi tersebut, mereka berhak menuntut haknya melalui jalur hukum.
Bantuan dari Dinas Tenaga Kerja
Jika pemecatan dinilai tidak adil, pekerja berhak melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan mediasi dan perlindungan hukum.Â