Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Alasan dibalik pemutusan hubungan kerja yang dialami pekerja akibat kecelakaan di atas belum diketahui secara pasti. Namun ada dua faktor yang cukup logis dan rasional yaitu:
Produktivitas dan Efisiensi Kerja.
Dalam beberapa situasi, cacat fisik dapat mempengaruhi kemampuan pekerja untuk menjalankan tugas dengan performa yang sama seperti sebelumnya, terutama jika pekerjaan tersebut memerlukan keterampilan fisik tertentu. Penurunan produktivitas dapat berdampak pada efisiensi operasional perusahaan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi target bisnis.Â
Biaya Tambahan untuk Penyesuaian
Mempertahankan pekerja dengan kondisi cacat fisik mungkin memerlukan penyesuaian di tempat kerja, seperti peralatan khusus atau modifikasi lingkungan kerja. Sementara ini adalah langkah yang positif untuk mendukung pekerja, tidak semua perusahaan memiliki kapasitas anggaran untuk membiayai perubahan tersebut. Biaya ini bisa mengurangi alokasi anggaran untuk pengembangan atau investasi di bidang lain.
Solusi dan Alternatif
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik dapat melakukan beberapa upaya hukum agar dapat memperoleh hak-haknya.
Pengajuan Gugatan PHK Tidak Sah
Berdasarkan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak diperbolehkan. Pekerja bisa menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memulihkan hak-haknya.
Kompensasi Cacat Fisik Akibat Kecelakaan Kerja