Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Lainnya - wirawiri

Bachelor of Law at UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Cacat Fisik: Pelanggaran atau Kepentingan Bisnis?

1 Oktober 2024   18:02 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:03 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Alasan dibalik pemutusan hubungan kerja yang dialami pekerja akibat kecelakaan di atas belum diketahui secara pasti. Namun ada dua faktor yang cukup logis dan rasional yaitu:

Produktivitas dan Efisiensi Kerja.

Dalam beberapa situasi, cacat fisik dapat mempengaruhi kemampuan pekerja untuk menjalankan tugas dengan performa yang sama seperti sebelumnya, terutama jika pekerjaan tersebut memerlukan keterampilan fisik tertentu. Penurunan produktivitas dapat berdampak pada efisiensi operasional perusahaan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi target bisnis. 

Biaya Tambahan untuk Penyesuaian

Mempertahankan pekerja dengan kondisi cacat fisik mungkin memerlukan penyesuaian di tempat kerja, seperti peralatan khusus atau modifikasi lingkungan kerja. Sementara ini adalah langkah yang positif untuk mendukung pekerja, tidak semua perusahaan memiliki kapasitas anggaran untuk membiayai perubahan tersebut. Biaya ini bisa mengurangi alokasi anggaran untuk pengembangan atau investasi di bidang lain.

Solusi dan Alternatif

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik dapat melakukan beberapa upaya hukum agar dapat memperoleh hak-haknya.

Pengajuan Gugatan PHK Tidak Sah

Berdasarkan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak diperbolehkan. Pekerja bisa menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memulihkan hak-haknya.

Kompensasi Cacat Fisik Akibat Kecelakaan Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun