Batasan ruang lingkup rahasia negara diatur dalam Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: informasi yang dapat membahayakan negara; yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pasal 272 Rbg (145 HIR) mengatur larangan menjadi saksi, yakni pada kelompok:
1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak;
2. Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai;
3. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan jelas, bahwa mereka sudah berumur 15 (lima belas) tahun;
4. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
Adapun Pasal 174 Rbg (146 HIR) mengatur pihak yang dapat mengundurkan diri atau dapat dibebaskan jadi saksi, yakni:
1. Saudara laki-laki dan perempuan dan ipar-ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan, dari suami/istri dari salah satu pihak;
3. Orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, dalam hal ini semata-mata tentang hal itu saja yang dipercayakan karena martabat, pekerjaan dan jabatan itu.
Poin ke-3 dari Pasal 174 Rbg (146 HIR) di atas adalah untuk profesi-profesi yang wajib menyimpan rahasia klien/pasien/jemaat seperti pastor, dokter, apotiker, notaris, advokat, dan pegawai negeri lainnya namun terbatas yang wajib menyimpan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara saja.