Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bolehkah PNS Jadi Saksi di Pengadilan?

27 Januari 2014   11:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan ruang lingkup rahasia negara diatur dalam Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: informasi yang dapat membahayakan negara; yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pasal 272 Rbg (145 HIR) mengatur larangan menjadi saksi, yakni pada kelompok:

1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak;

2. Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai;

3. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan jelas, bahwa mereka sudah berumur 15 (lima belas) tahun;

4. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang.

Adapun Pasal 174 Rbg (146 HIR) mengatur pihak yang dapat mengundurkan diri atau dapat dibebaskan jadi saksi, yakni:

1. Saudara laki-laki dan perempuan dan ipar-ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;

2. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan, dari suami/istri dari salah satu pihak;

3. Orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, dalam hal ini semata-mata tentang hal itu saja yang dipercayakan karena martabat, pekerjaan dan jabatan itu.

Poin ke-3 dari Pasal 174 Rbg (146 HIR) di atas adalah untuk profesi-profesi yang wajib menyimpan rahasia klien/pasien/jemaat seperti pastor, dokter, apotiker, notaris, advokat, dan pegawai negeri lainnya namun terbatas yang wajib menyimpan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun