Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bolehkah PNS Jadi Saksi di Pengadilan?

27 Januari 2014   11:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seri Konsultasi Hukum

TANYA:

Selamat siang, Pak. Saya seorang PNS disebuah instansi pemerintah daerah, yang diberi kuasa oleh atasan untuk menghadapi gugatan perdata dari rekanan, terkait keuangan negara, dimana prosesnya masih berjalan di pengadilan.

Sewaktu kami akan mengajukan saksi dari unsur PNS, tiba-tiba penggugat keberatan karena katanya PNS dalam hubungan kerja atasan-bawahan dengan tergugat, tidak boleh menjadi saksi. Padahal, apa yang akan diterangkan PNS tersebut adalah hal yang tak terlarang untuk disampaikan pada publik atau pengadilan.

Hakim sebenarnya tidak sependapat dengan penggugat. Akan tetapi penggugat ngotot dan mengancam akan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung jika mengizinkan saksi dari unsur PNS tersebut menjadi saksi. Hakim kemudian melunak dan hanya membolehkan saksi memberikan keterangan tanpa disumpah.

Pertanyaan saya adalah, bagaimana kedudukan PNS dalam persidangan, bolehkah menjadi saksi? Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Wahyu M)

JAWAB:

Selamat siang, Sdr Wahyu. Sudah beberapa kali pertanyaan serupa diajukan pada saya baik secara lisan, via telepon, atau email dari beberapa teman-teman aparatur sipil negara (ASN). Bolehkan ASN/PNS menjadi saksi? Jawabannya: boleh.

PNS bukan termasuk pihak yang dilarang menjadi saksi berdasarkan Pasal 272 Rbg (145 HIR). Disamping itu, PNS tidak termasuk pihak yang dapat mengundurkan diri jadi saksi, berdasarkan Pasal 174 Rbg (146 HIR), kecuali PNS yang dibebani kewajiban menjaga rahasia pekerjaan atau rahasia jabatan dan/atau rahasia negara.

Hanya PNS yang karena pekerjaan/kedudukannya harus menyimpan rahasia saja yang boleh mengundurkan diri, misalnya pejabat intel, BIN, pegawai gudang persenjataan, dll. Kewajiban menyimpan rahasia ini harus melekat pada diri pegawai atau jabatan pegawai yang bersangkutan.

Simpulannya: PNS boleh menjadi saksi di pengadilan. Kecuali, PNS yang dibebani kewajiban menjaga rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, boleh mengundurkan diri sebagai saksi di pengadilan.

Batasan ruang lingkup rahasia negara diatur dalam Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: informasi yang dapat membahayakan negara; yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pasal 272 Rbg (145 HIR) mengatur larangan menjadi saksi, yakni pada kelompok:

1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak;

2. Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai;

3. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan jelas, bahwa mereka sudah berumur 15 (lima belas) tahun;

4. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang.

Adapun Pasal 174 Rbg (146 HIR) mengatur pihak yang dapat mengundurkan diri atau dapat dibebaskan jadi saksi, yakni:

1. Saudara laki-laki dan perempuan dan ipar-ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;

2. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan, dari suami/istri dari salah satu pihak;

3. Orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, dalam hal ini semata-mata tentang hal itu saja yang dipercayakan karena martabat, pekerjaan dan jabatan itu.

Poin ke-3 dari Pasal 174 Rbg (146 HIR) di atas adalah untuk profesi-profesi yang wajib menyimpan rahasia klien/pasien/jemaat seperti pastor, dokter, apotiker, notaris, advokat, dan pegawai negeri lainnya namun terbatas yang wajib menyimpan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara saja.

Dalam hubungan ini, PNS yang tidak dibebani kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, sama sekali BOLEH menjadi saksi dan tidak perlu ditanya apakah akan mengundurkan diri atau tidak sebagai saksi.

Sebaiknya hakim cukup bertanya pada saksi dari unsur ASN/PNS; apakah dalam pekerjaannya atau jabatannya ada kewajiban menjaga rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, terkait materi perkara yang sedang disidangkan?

Jika jawabannya 'iya' maka kepada saksi tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri jika mau. Sebaliknya, jika jawabannya 'tidak' maka terhadap saksi segera disumpah untuk selanjutnya memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan.

Nah, berhubung saksi-saksi dari unsur PNS sebagaimana Anda sebutkan sudah terlanjur tidak disumpah, otomatis keterangannya bukan berstatus saksi dibawah sumpah, sekedar memperjelas duduk perkara saja, maka saya menyarankan pihak Anda (dalam hal ini Pemda) untuk berkomunikasi dan menyamakan persepsi pada pihak Pengadilan.

Penyamaan persepsi tersebut menjadi penting karena potensial kejadian serupa terulang kembali. Akan menjadi preseden buruk dan merugikan Pemda (Negara) bila semua PNS pukul rata tidak boleh menjadi saksi.

(Sutomo Paguci)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun