Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bolehkah PNS Jadi Saksi di Pengadilan?

27 Januari 2014   11:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hubungan ini, PNS yang tidak dibebani kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, sama sekali BOLEH menjadi saksi dan tidak perlu ditanya apakah akan mengundurkan diri atau tidak sebagai saksi.

Sebaiknya hakim cukup bertanya pada saksi dari unsur ASN/PNS; apakah dalam pekerjaannya atau jabatannya ada kewajiban menjaga rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, terkait materi perkara yang sedang disidangkan?

Jika jawabannya 'iya' maka kepada saksi tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri jika mau. Sebaliknya, jika jawabannya 'tidak' maka terhadap saksi segera disumpah untuk selanjutnya memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan.

Nah, berhubung saksi-saksi dari unsur PNS sebagaimana Anda sebutkan sudah terlanjur tidak disumpah, otomatis keterangannya bukan berstatus saksi dibawah sumpah, sekedar memperjelas duduk perkara saja, maka saya menyarankan pihak Anda (dalam hal ini Pemda) untuk berkomunikasi dan menyamakan persepsi pada pihak Pengadilan.

Penyamaan persepsi tersebut menjadi penting karena potensial kejadian serupa terulang kembali. Akan menjadi preseden buruk dan merugikan Pemda (Negara) bila semua PNS pukul rata tidak boleh menjadi saksi.

(Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun