Dalam hubungan ini, PNS yang tidak dibebani kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, sama sekali BOLEH menjadi saksi dan tidak perlu ditanya apakah akan mengundurkan diri atau tidak sebagai saksi.
Sebaiknya hakim cukup bertanya pada saksi dari unsur ASN/PNS; apakah dalam pekerjaannya atau jabatannya ada kewajiban menjaga rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, terkait materi perkara yang sedang disidangkan?
Jika jawabannya 'iya' maka kepada saksi tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri jika mau. Sebaliknya, jika jawabannya 'tidak' maka terhadap saksi segera disumpah untuk selanjutnya memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan.
Nah, berhubung saksi-saksi dari unsur PNS sebagaimana Anda sebutkan sudah terlanjur tidak disumpah, otomatis keterangannya bukan berstatus saksi dibawah sumpah, sekedar memperjelas duduk perkara saja, maka saya menyarankan pihak Anda (dalam hal ini Pemda) untuk berkomunikasi dan menyamakan persepsi pada pihak Pengadilan.
Penyamaan persepsi tersebut menjadi penting karena potensial kejadian serupa terulang kembali. Akan menjadi preseden buruk dan merugikan Pemda (Negara) bila semua PNS pukul rata tidak boleh menjadi saksi.
(Sutomo Paguci)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H