Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Pengembangan Peran Komunitas Kreatif di Desa

24 Juli 2022   06:33 Diperbarui: 24 Juli 2022   06:47 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Peran Komunitas Kreatif mendorong kewenangan Desa (Dokpri)

 "Empowerment is a process of helping disadvantaged groups and individual to compete more effectively with other interests, by helping them to learn and use in lobbying, using the media, engaging in political action, understanding how to 'work the system,' and so on (Ife, 1995)"

Konsep pemberdayaan (empowerment), menurut Ife *) adalah upaya memberikan otonomi, wewenang, dan kepercayaan kepada setiap individu dalam suatu organisasi, serta mendorong mereka untuk kreatif agar dapat menyelesaikan tugasnya sebaik mungkin. Dalam Prijono dan Pranarka (1996), mengutif Paul (1987)   mengatakan bahwa pemberdayaan berarti pembagian kekuasaan yang adil sehingga meningkatkan kesadaran politis dan kekuasaan pada kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap "proses dan hasil-hasil pembangunan.

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan azas rekognisi dan subsidiaritas menjadikan Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.  Desa ditempatkan sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).  Sehingga pada dasarnya sistem pemerintahan di desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya, pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Dengan demikian masyarakat mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana pemerintahan desa. Kewenangan menjadi elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri dengan 4 kewenangan desa sebagaimana Pasal 19 dan 103.

Nawa Cita gatra 9 dalam upaya memperkuat restorasi sosial Indonesia, salah satu bentuk aksinya adalah memperkuat pendidikan kebhinneka-an dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga. Ruang-ruang dialog melalui penguatan ruang publik memegang kunci dalam mengimplementasikan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa melalui agen pemberdaya cukup efektif dalam rangka mendorong gatra Nawa Cita 9 dengan memerankan Komunitas kreatif dalam rangka memperkuat akselerasi pemberdayaan masyarakat desa mendorong diskursus desa dalam ruang publik, sehingga model penguatan ruang publik menjadi ruang strategis membangun pemberdayaan masyarakat desa menjadi salah satu poin kunci dalam mempercepat pembangunan desa. Peran tersebut didorong melalui komunitas yang akan memberi daya ungkit lebih kuat dibanding hanya memberi pelatihan kepada aparat desa atau lembaga-lembaga formal desa.

Kewenangan desa berdasarkan UU Desa, merupakan modal membangun keberdayaan masyarakat desa.  Akan tetapi untuk menjalankan kewenangan desa perlu diimbangi dengan kapasitas personal dan kelembagaan Desa. Kemampuan/kapasitas  tersebut dimaksud adalah dapat dilakukan dengan mendorong upaya kreatif, selain proses-proses transformasi pengetahuan, dll.

Pemberdayaan Penguatan Politik di Desa melalui Komunitas Kreatif

Proses perubahan yang terus berjalan dalam sistem sosial di masyarakat, seiring perkembangan arus globalisasi yang didorong melalui pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, sistem tatanan masyarakat menjadi terbuka dan tentunya menyebabkan berubahnya paradigma pembangunan pada negara-negara berkembang termasuk  terjadi pergeseran dalam struktural pemerintah termasuk peran dan fungsi birokrasi (reinventing the government), dimana peran pemerintah yang semula menjadi pelaku utama pembangunan (provider) berubah fungsinya menjadi fasilitator  pembangunan (enabler). Perubahan ini merupakan peluang dalam menumbuhkan inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.  

Pemberdayaan masyarakat sebagai suatu strategi dalam pembangunan nasional berorientasi pada pemberian kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk dapat ikut serta dalam proses pembangunan dengan mendapatkan kesempatan yang sama dan dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara proporsional. Pemberdayaan di bidang ekonomi, berarti menyangkut upaya peningkatan pendapatan dan tingkat kesejahteraan hidup yang bertumpu pada kekuatan ekonomi sendiri sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri secara mandiri. Di bidang sosial budaya, berarti menyangkut upaya peningkatan kehidupan sosial budaya yang berakar pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat sehingga mereka tidak tercerabut dari akar budaya yang  telah melingkupi kehidupan mereka selama ini. Di bidang politik, berarti menyangkut upaya peningkatan kemampuan dan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil keputusan sendiri mulai dari proses perencanaan sampai dengan pemantauan dan evaluasi berbagai program pembangunan yang mereka laksanakan.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah "aksi bersama". Maka aktualisasi konsep maupun pelaksanaan pemberdayaan masyarakat seyogyanya dipandang sebagai sebuah aksi bersama yang melibatkan partisipasi berbagai elemen atau unsur di dalamnya. Pelibatan berbagai elemen/unsur dalam proses pemberdayaan masyarakat hingga tingkat grass root harus dilaksanakan secara terlembaga sehingga proses pemberdayaan masyarakat lebih terencana, berkesinambungan serta terarah kepada peningkatan kemandirian masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka kegiatan pemberdayaan masyarakat perlu didukung dengan upaya merevitalisasi ruang diskusi publik dalam rangka merangkai kepentingan kolektif yang didorong menjadi keputusan bersama.

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan (rekognisi) atas hak yang melekat dalam desa tersebut sekaligus juga disertai azas subsidiaritas desa. Dengan kombinasi antara rekognisi dan subsidiaritas itulah, maka UU Desa memandang Desa sebagai  organisasi campuran (hybrid), yaitu antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Keduanya merupakan satu kesatuan yang disebut "kesatuan masyarakat hukum". 

Sebagai masyarakat berpemerintahan (self governing community), Desa merupakan bentuk  pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintahan Desa berbeda dengan pemerintahan daerah.  Sementara desa adalah pemerintah yang berbasis masyarakat, pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang tidak mengandung unsur masyarakat. Pemerintah daerah adalah perangkat birokrasi. Dan sebagai pemerintahan lokal (local self government), Desa tidak  identik dengan pemerintah Desa dan kepala Desa. Desa mengandung pemerintahan (local self government) dan sekaligus mengandung masyarakat (self governing community), sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum.

Komunitas kreatif dalam realitasnya diidentikan dengan sebagai aktor dalam pembentukan identitas tempat yang disebut ruang publik, sebagai ruang aktivitasnya. Komunitas kreatif adalah sekelompok orang yang memiliki ketertarikan yang sama dan memiliki nilai, tujuan, serta menciptakan interaksi baik dengan individu lain dan lingkungan fisik.

Ruang publik hadir tidak semata menjadi tempat kongkow, bermain, olahraga tetapi ruang publik yang terbentuk memiliki identitas yang kuat dalam memicu kehadiran komunitas kreatif/ pelaku kreatif lainnya untuk terlibat dalam ruang tersebut. Belajar dari komunitas komunitas perkotaan banyak memanfaatkan taman kota atau ruang publik sebagai sarana beraktivitas, sehingga komunitas kreatif dan  identitas ruang publik mendukung aktivitas yang dilakukan dapat menciptakan interaksi dengan individu yang lain. Sedangkan peran komunitas bagi ruang publik adalah menjadi daya tarik lain bagi masyarakat untuk datang ke tempat tersebut.

Dalam kontek pembangunan desa saat ini pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan memerankan peran komunitas menjadi sebuah strategi pembangunan yang merubah proses pembangunan yang otoristik dengan pendekatan kekuasaan elite dan penguasa menjadi partisipatif. Melalui pendekatan ini pengelolaan sumber daya tidak dirancang dan dikelola secara partisipatif  yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam mengelola sumber daya sesuai dengan masalah, kebutuhan, dan kondisi yang ada di desa.

Ruang publik di desa pada dasarnya dibangun dari modal sosial masyarakat desa seperti tradisi gotong royong, rembug desa, serta ruang-ruang berbagai dalam mengaktualisasi masyarakat yang biasa dipentaskan dalam bentuk penyajian seni-budaya, tetapi dalam perkembangan desa seiring perubahan tatanan politik, ruang-ruang aktualisasi masyarakat semakin hilang, balai desapun tidak menarik perhatian masyarakat secara umum, kecuali hanya elite dan pengurus lembaga-lembaga desa.

Untuk menghidupkan ruang publik menjadi pusat kemasyarakatan di desa sebagai bentuk ruang terintegrasi merupakan tantangan baru untuk mengembalikan sistem pranata sosial di desa bahwa desa bukan sekedar pemerintah desa saja, tetapi kesatuan antara masyarakat, pemerintah desa, dan perwakilan desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan yang ada. Sehingga selayaknya balai desa adalah simpul sosial masyarakat desa, bukan sekedar pelayanan pemerintahan desa. Sehingga balai desa bisa menjadi "Balai Rakyat" atau "Community Center" sebagai pusat kegiatan kemasyarakatan, sebuah ruang kreativitas membangun proses-proses dialogis alternatif dengan berbagai stakeholder di Desa.

Dalam membangun demokratisasi di Desa, pusat kemasyarakatan atau community center dapat berfungsi sebagai ruang aspirasi masyarakat desa. Ruang publik menjadi bangunan tindakan komunikasi politik untuk membangun kesepaham atau konsensus dalam menyelesaikan setiap permasalahan kolektif di desa.

Gambar 2. Peran Politik Ruang Publik dalam Pusat Kemasyarakatan (Dokpri)
Gambar 2. Peran Politik Ruang Publik dalam Pusat Kemasyarakatan (Dokpri)

Komunitas kreatif Mendorong kreativitas pengelolaan pembangunan

Komunitas kreatif merupakan kelompok-kelompok masyarakat yang mendorong kreativitas sebagai motor pendorong perubahan, terutama diharapkan dalam proses perbaikan sistem tata kelola pembangunan di Desa. Terkait agenda pengembangan komunitas kreatif di Desa, maka peranan kebakan inovatif, sebagai himpunan dari beragam kebakan yang saling berkaitan untuk mempengaruhi perkembangan atau penguatan daya kreativitas, terutama di Desa, kreativitas yang dibangun mempunyai peranan sentral dalam perkembangan dan pembentukan munculnya gagasan masyarakat, sehingga menciptakan sistem sosial masyarakat desa yang melahirkan tata kelola pembangunan kreatif di desa, serta memunculkan sektor kreatif dalam kehidupan membangun kesejahteraan dalam bentuk usaha ekonomi kreatif di Desa.

Proses kreatif dalam hubungan sosial masyarakat perdesaan dapat di perankan dengan membentuk pusat kemasyarakatan  upaya membangun kesadaran kolektif dan mendorong 'proses katalis' yaitu proses yang mengarahkan atau mengkondisikan peran masyarakat/ lembaga kemasyarakatan sehingga menyebabkan terjadinya percepatan perubahan sosial.  Adanya perubahan sosial tersebut merupakan kunci keberhasilan sebuah pemberdayaan. Sesuai semangat UU Desa perubahan sosial yang di maksud sebagaimana pasal 4 ayat g,h,i, UU Desa bahwa pengaturan desa bertujuan antara lain :  - meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; - memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan - memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. 

Perubahan sosial yang dirumuskan Kotler sebagai "5C", yaitu : - Cause (sebab), yaitu upaya atau tujuan sosial yang dipercaya oleh pelaku perubahan dapat memberikan jawaban pada problem sosial. - Change agency (agen perubahan), yaitu organisasi yang misi utamanya memajukan upaya perubahan sosial. - Change target (sasaran perubahan), yaitu individu atau kelompok sosial yang ditunjuk sebagai sasaran upaya perubahan. - Channel (saluran), yaitu media untuk menyampaikan pengaruh dan respon dari setiap pelaku perubahan ke sasaran perubahan. - Change strategy (strategi perubahan), yaitu teknik utama mempengaruhi yang diterapkan oleh pelaku perubahan untuk menimbulkan dampak pada sasaran perubahan.                                          

Gambar 3.  Proses Perubahan Sosial  melalui peran pusat kemasyarakatan (Dokpri)
Gambar 3.  Proses Perubahan Sosial  melalui peran pusat kemasyarakatan (Dokpri)

Dalam Prijono dan Pranarka (1996) Kotler (1978: 18) mengemukakan bahwa upaya perubahan sosial (social change) yang terarah dalam pemberdayaan komunitas tidak lepas kaitannya dengan masalah sosial (social problem) dan aksi sosial (social action). Tiga hal tersebut merupakan satu rangkaian yang saling berhubungan. Adanya masalah sosial dapat menimbulkan perubahan sosial dan untuk mengarahkannya diperlukan aksi sosial. 

Suatu kasus dapat dikatakan masalah sosial jika masyarakat setempat merasakan resah dan mereka merasa bahwa keresahan tersebut perlu diatasi dan hanya dapat atau mungkin diatasi secara bersama-sama (Kotler, 1978: 26). Untuk mengatasi masalah sosial diperlukan aksi sosial (social action), yang didefinisikan Kotler (1978: 35) sebagai: "the undertaking of collective action to mitigate or resolve a social problem". Pada tahap aksi sosial ini terjadi proses katalis oleh agents of change (fasilitator pembangunan) untuk mengarahkan komunitas menuju kondisi berdaya.

Pemberdayaan Komunitas Kreatif

Pemberdayaan komunitas-komunitas kreatif dalam pembangunan sebenarnya sejalan dengan perubahan, pengertian partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Berdasarkan definisi dari PBB (United Nations, 1983) dapat disimpulkan paling tidak ada 6 unsur dalam pemberdayaan komunitas yang sangat penting, yaitu : (1) sekelompok orang (a group of people), (2) dalam sebuah komunitas (in a community), (3) mencapai keputusan bersama (reaching a decision), (4) untuk merencanakan dan melaksanakan proses aksi sosial (to initiate a social action process / planned intervention), (5) untuk merubah (to change), (6) situasi ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan mereka (their economic, social, cultural, or environmental situation).     Pemberdayaan komunitas dalam pembangunan sebenarnya sejalan dengan perubahan pengertian partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pemahaman peran komunitas dalam pembangunan mengalami perubahan dalam tahap-tahap seperti dapat dilihat pada gambar berikut.  

konsep-cc4-62dc0a1d08a8b565fd08ee72.png
konsep-cc4-62dc0a1d08a8b565fd08ee72.png

Gambar 4. Tahap Pemahaman Peran Komunitas dalam Pembangunan  ( Sumber : World Bank ( 1996 : 23 ) Dokpri

Terdapat banyak alasan mengapa pembangunan yang memberdayakan komunitas dirasakan perlu oleh berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.  Alasan-alasan tersebut  menurut Chambers (1980: 21-33) adalah sebagai berikut: - Banyak potensi komunitas yang selama ini tidak terdayagunakan.

Dalam pola pembangunan konvensional dimana pemerintah membangun dan komunitas tinggal memakai, sering kali komunitas tidak mau merawat sarana atau prasarana yang sudah dibangun. Dalam konteks ini pendekatan pemberdayaan komunitas diharapkan dapat meningkatkan rasa turut memiliki. - Dalam pola pembangunan konvensional dimana pemerintah yang merencanakan segala hal, sering kali komunitas 'menolak' karena dianggap tidak sesuai dengan yang dibutuhkan (terjadi misfit atau salah asumsi). Pendekatan pemberdayaan komunitas diharapkan dapat mengurangi penolakan tersebut. -

Pola Pengembangan Komunitas  Kreatif dalam Pusat Kemasyarakatan      

Gambar 5.  Model alur peran pusat kemasyarakatan dalam demokrasi desa (Dokpri)
Gambar 5.  Model alur peran pusat kemasyarakatan dalam demokrasi desa (Dokpri)

Komunitas Kreatif mendorong pusat kemasyarakatan kreatif

Keberadaan komunitas-komunitas masyarakat desa banyak berkontribusi memberikan ide dan gagasan kreatif, yang selama itu belum terlibat dalam kegiatan-kegiatan "pembangunan desa" yang difasilitasi Pemerintahan Desa, Komunitas-komunitas sebagian besar asyik dengan aktivitasnya, bahkan banyak yang tidak diberikan ruang interaksi dalam kontek pembangunan dan pemberdayaan desa yang diperankan melalui pemerintah desa. Peran Komunitas-komunitas masih sebatas kegiatan seremonial, even-even hiburan, atau kelompok hobi belum dilibatkan dalam kegiatan subtansi yang menyentuh sistem mekanisme tata kelola pembangunan desa.

Komunitas kreatif di desa dengan berbagai kreativitas ide, gagasan dan karya tentu akan memberi pengaruh yang jauh lebih besar dibanding menjalankan program sendiri-sendiri. Dalam komunitas desa ada unsur gotong royong dan kebersamaan yang kuat.

Bentuk kreativitas komunitas masyarakat desa beragam sesuai dengan potensi dan  kebutuhan desa. Misalnya, komunitas kreatif anyaman bambu, komunitas perajin kayu, batik, komunitas bengkel kreatif tukang becak dan tukang ojek, komunitas TIK, termasuk komunitas kesenian masyarakat, komunitas-komunitas ini banyak memberikan ide-ide kreatif baik untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial, politik kewarganegaraan, dll. 

Best practice peran komunitas yang cukup berhasil mendorong kehidupan berdesa adalah sebagai berikut :

  • Komunitas Jatiwangi Art Factory merupakan komunitas seni yang telah mengembangkan kreativitas sesuai tuntutan kebutuhan ruang di desa jatisura kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.  Aktivitas yang dikembangkan cukup banyak tetapi yang menonjol adalah komunitas telah membuka mata dunia dengan kreativitas dalam mengolah tanah menjadi berbagai karya yang tidak saja bernilai ekonomis tetapi memiliki nilai seni, sebut saja membuat alat instrumen musik dari genting atau tanah liat. Perkembangan selanjutnya komunitas kreatif JAF telah membawa Jatisura menjadi desa dunia dengan segala kreativitasnya.
  • Komunitas Konser Kampung telah melahirkan identitas unggulan desa di desa jatitujuh dan desa putridalem kecamatan jatitujuh kabupaten Majalengka  telah menjadikan desa bambu dengan pengelolaan dan pelestariannya dengan mengkreasikan alat instrumen seni musik atau seni rupa dan peralatan rumah tangga.
  • Forum Juguran yang dipelopori Gerakan Desa Membangun (GDM) dan Yayasan Gedhe Nusantara merupakan forum belajar kolektif pemerintah desa dengan penggiat desa dan masyarakat desa. Melalui Gedhe Foundation  beberapa desa di kabupaten Banyumas telah menyebarkan pentingnya sistem informasi desa untuk menyuarakan desa dengan dunia luar desa sehingga tercipta sinergitas

Baik komunitas JAF jatiwangi dan Konser kampung jatitujuh  telah melakukan fungsi dan peran pemberdayaan dengan mendorong ruang publik desa melalui pusat kemasyarakatan di desa sebagai sarana memperkuat kualitas manusia yang bermartabat tetapi memajukan kesejahteraan individu, kelompok dan masyarakat desa dengan mendorong potensi unggulan desa.

Kreativitas yang dibangun di Jatiwangi dan Jatitujuh adalah bentuk proses kreatif yang sebagaimana pendapat Wallas, G 1926) diartikan sebagai proses menemukan ide-ide baru atau menjalankan ide-ide yang sudah ada dalam ruang lingkup yang berbeda. Kolaborasi yang kreatif seperti yang dilakukan oleh 2 komunitas diatas terjadi apabila dua orang atau lebih atau tiap-tiap komunitas bekerja sama dalam sebuah pertemuan yang mebahas tujuan yang sama dengan cara membagi pengetahuan, belajar dan menciptakan mufakat."  Proses inilah yang dilakukan dalam pusat kemasyarakatan atau community center.

Ruang publik atau pusat kemasyarakatan yang didorong oleh komunitas kreatif dapat dicapai dengan strategi-strategi desain tentang ruang kreatif publik:

  • Meningkatkan Perekonomian
  • Mendukung tumbuhnya usaha kreatif yang mendorong perekonomian lokal.
  • Memudahkan / memfasilitasi suatu kolaborasi kreatif.
  • Meningkatkan Sistem Lingkungan
  • Menambah penghijauan untuk daerah perkotaan.
  • Memudahkan / memfasilitasi kegiatan olahraga dan rekreasi.
  • Meningkatkan kapasitas tata kelola pembangunan Desa
  • Membangun transparansi Desa
  • Meningkatkan partisipasi Masyarakat
  • Memudahkan pelayanan Desa
  • Meningkatkan Aspek Sosial
  • Memudahkan / memfasilitasi interaksi sosial.
  • Membawa suatu kebanggan dan kenangan bagi masyarakat.

Membangun ruang publik kreatif  sebagaimana pendapat, Landry (2008) bahwa membangun kesadaran akan kebutuhan untuk berjejaring dan berkolaborasi jauh lebih sulit bagi pelaku yang heterogen dengan masing- masing budaya organisasi dan rencana yang dimilikinya. Membangun Ruang kreatif publik dibutuhkan untuk memfasilitasi aktivitas-aktivitas ekonomi kreatif. Kreatifitas tersebut dapat meningkat dengan memfasilitasi berbagai ekonomi lokal, menambah penghijauan daerah perkotaan, menambah fasilitas olahraga dan kegiatan rekreasi, mempermudah interaksi sosial dan membawa kebanggaan dan kenangan suatu komunitas

Belajar dari Bandung Community Creatif Forum (BCCF) sebagai pusat kemasyarakatan kota adalah sebuah praktik baik bagaimana upaya kontributif  BCCF dengan komunitas kreatif Kota Bandung yang di fasilitasi Ridwan Kamil sebagai Walikota telah cukup berhasil dalam membangunan kota melalui program sebagai berikut :

  • Fostering Creative Culture: Events, Media, Commmunity Organization and Education  Program Creative Culture berupaya mengkreatifkan masyarakat secara budaya melalui kreativitas dalam pendidikan dan penyelenggaraan festival-festival kreatif ( pameran, diskusi, workshop, ekskursi, presentasi, dan pertemuan ) 
  • Nurturing Creative Busineses/ Entrepreneurs:  Business Incubators , Networking , Economic Policy, Taskforce/Creative Economy Council Program Creative Economy membuat kreativitas menjadi value added secara ekonomi melalui program kewirausahaan dan jejaring Creative Entrepreneur Network (CEN), bentuk kegiatan berupa Business Talk, Creative Entrepreneur Tours, YES ( Young Entrepreneur Start up ).
  • Producing Responsive City Planning/ Design : Creative Clusters, Public Space, District Regeneration , Architecture Program Creative Urbanism yang menjadikan kreativitas terlihat secara kasat mata melalui penataan kota (spasial). Contoh "Program satu taman satu komunitas", seperti Bandung Bike Sharing, Babakan Siliwangi City Forest, dan Program Akupuntur Kota.

 Praktik Peran Komunitas Kreatif  Inisiatif Program CDD

Pemberdayaan adalah ruh proses pembangunan, ruh sudah pasti tidak bisa dilepaskan sebagai proses kebudayaan. Kebudayaan bukanlah sekedar kesenian, kebudayaan menyangkut pola pikir, perilaku, komunikasi antar sesama manusia, hasil karya seseorang atau masyarakat.  Dengan kata lain budaya adalah susun bangun dan praktek manusia dalam berkreasi untuk memberikan arti hidup mereka. Sehingga kebudayaan meliputi semua kepercayaan dan nilai-nilai dalam bahasa, ilmu, dan seni serta menyangkut kebiasaan sosial seperti kebiasaan makan, pakaian, dan rekreasi.

Kerangka pikir berbasis kebudayaan inilah yang kemudian mendorong lahirnya Inisiatif Komunitas Kreatif, sebuah program yang diinisiasi PSF Bank Dunia bersama yayasan kelola melalui PNPM Mandiri, dalam rangka mengembalikan agar program tidak menggerus ruh-ruh pemberdayaan menjadi ruh proyek saat itu. Sebuah inisatif yang mencoba menyebarkan pemahaman bahwa pengentasan kemiskinan dilakukan dengan perspektif multidimensi, khususnya pendekatan budaya dan kreatifitas, Prinsip dasar Inisiatif Komunitas Kreatif sangat sederhana, yaitu bagaimana PNPM Mandiri dapat membantu masyarakat menemukenali nilai sosial dan ekonomi mereka sendiri lalu, mengubahnya menjadi kekuatan penggerak mereka untuk keluar dari kemiskinannya dengan langkah mereka sendiri.

Inisiatif Komunitas Kreatif meyakini bahwa pendekatan budaya dalam pemberdayaan masyarakat akan memperkaya pembangunan dalam banyak hal, antara lain: Menggairahkan kehidupan desa; Memberi kesempatan kepada masyarakat setempat dan kaum terpinggirkan untuk mengeluarkan mengekspresikan pendapat lewat kesenian; Mendorong keharmonisan dan menghadapi tantangan.; Mencegah, menyelesaikan konflik horisontal, dan dapat membantu menyelesaikan masalah bersama-sama; Membangun kepemimpinan; Meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja; Merefleksikan nilai dan mempertimbangkan norma serta memperkokoh identitas komunitas; Meningkatkan partisipasi kehadiran masyarakat dalam musyawarah dan memetakan target kaum miskin dan kaum terpinggirkan dengan lebih baik; Melibatkan para pekerja seni dalam pembangunan; Tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik semata sehingga pembangunan dapat berlangsung seimbang.

Pendekatan budaya yang digunakan dalam Inisiatif Komunitas Kreatif adalah Pendekatan Berpikir Aset (Asset-Based Thinking) atau kemampuan melihat diri sendiri dan dunia luar, dengan mata terarah pada kekuatan dan potensi yang ada. Pendekatan ini mencoba memanfaatkan potensi lokal untuk mengembangkan masyarakat dalam pembangunan, sehingga mereka menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri dan terlibat aktif di dalamnya.

Hasil dari program komunitas kreatif yang diinisisasi Bank Dunia tahun 2008 menunjukkan bahwa pendekatan budaya yang dianut adalah efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan membantu PNPM terlibat lebih luas dengan kelompok-kelompok miskin dan terpinggirkan. Program Komunitas kreatif telah memperlihatkan hasil antara lain menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam kehadiran forum komunitas PNPM , memberikan kontribusi untuk transparansi dan akuntabilitas program yang lebih besar . pengalaman lain dalam pembangunan berbasis budaya , seperti menggunakan tradisi budaya untuk menyampaikan prinsip-prinsip perkembangan dan mempromosikan perusahaan kreatif lokal , juga memberi bukti dengan nilai budaya dalam mendukung tujuan-tujuan pembangunan .

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun