Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Pengembangan Peran Komunitas Kreatif di Desa

24 Juli 2022   06:33 Diperbarui: 24 Juli 2022   06:47 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Peran Komunitas Kreatif mendorong kewenangan Desa (Dokpri)

Sebagai masyarakat berpemerintahan (self governing community), Desa merupakan bentuk  pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintahan Desa berbeda dengan pemerintahan daerah.  Sementara desa adalah pemerintah yang berbasis masyarakat, pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang tidak mengandung unsur masyarakat. Pemerintah daerah adalah perangkat birokrasi. Dan sebagai pemerintahan lokal (local self government), Desa tidak  identik dengan pemerintah Desa dan kepala Desa. Desa mengandung pemerintahan (local self government) dan sekaligus mengandung masyarakat (self governing community), sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum.

Komunitas kreatif dalam realitasnya diidentikan dengan sebagai aktor dalam pembentukan identitas tempat yang disebut ruang publik, sebagai ruang aktivitasnya. Komunitas kreatif adalah sekelompok orang yang memiliki ketertarikan yang sama dan memiliki nilai, tujuan, serta menciptakan interaksi baik dengan individu lain dan lingkungan fisik.

Ruang publik hadir tidak semata menjadi tempat kongkow, bermain, olahraga tetapi ruang publik yang terbentuk memiliki identitas yang kuat dalam memicu kehadiran komunitas kreatif/ pelaku kreatif lainnya untuk terlibat dalam ruang tersebut. Belajar dari komunitas komunitas perkotaan banyak memanfaatkan taman kota atau ruang publik sebagai sarana beraktivitas, sehingga komunitas kreatif dan  identitas ruang publik mendukung aktivitas yang dilakukan dapat menciptakan interaksi dengan individu yang lain. Sedangkan peran komunitas bagi ruang publik adalah menjadi daya tarik lain bagi masyarakat untuk datang ke tempat tersebut.

Dalam kontek pembangunan desa saat ini pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan memerankan peran komunitas menjadi sebuah strategi pembangunan yang merubah proses pembangunan yang otoristik dengan pendekatan kekuasaan elite dan penguasa menjadi partisipatif. Melalui pendekatan ini pengelolaan sumber daya tidak dirancang dan dikelola secara partisipatif  yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam mengelola sumber daya sesuai dengan masalah, kebutuhan, dan kondisi yang ada di desa.

Ruang publik di desa pada dasarnya dibangun dari modal sosial masyarakat desa seperti tradisi gotong royong, rembug desa, serta ruang-ruang berbagai dalam mengaktualisasi masyarakat yang biasa dipentaskan dalam bentuk penyajian seni-budaya, tetapi dalam perkembangan desa seiring perubahan tatanan politik, ruang-ruang aktualisasi masyarakat semakin hilang, balai desapun tidak menarik perhatian masyarakat secara umum, kecuali hanya elite dan pengurus lembaga-lembaga desa.

Untuk menghidupkan ruang publik menjadi pusat kemasyarakatan di desa sebagai bentuk ruang terintegrasi merupakan tantangan baru untuk mengembalikan sistem pranata sosial di desa bahwa desa bukan sekedar pemerintah desa saja, tetapi kesatuan antara masyarakat, pemerintah desa, dan perwakilan desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan yang ada. Sehingga selayaknya balai desa adalah simpul sosial masyarakat desa, bukan sekedar pelayanan pemerintahan desa. Sehingga balai desa bisa menjadi "Balai Rakyat" atau "Community Center" sebagai pusat kegiatan kemasyarakatan, sebuah ruang kreativitas membangun proses-proses dialogis alternatif dengan berbagai stakeholder di Desa.

Dalam membangun demokratisasi di Desa, pusat kemasyarakatan atau community center dapat berfungsi sebagai ruang aspirasi masyarakat desa. Ruang publik menjadi bangunan tindakan komunikasi politik untuk membangun kesepaham atau konsensus dalam menyelesaikan setiap permasalahan kolektif di desa.

Gambar 2. Peran Politik Ruang Publik dalam Pusat Kemasyarakatan (Dokpri)
Gambar 2. Peran Politik Ruang Publik dalam Pusat Kemasyarakatan (Dokpri)

Komunitas kreatif Mendorong kreativitas pengelolaan pembangunan

Komunitas kreatif merupakan kelompok-kelompok masyarakat yang mendorong kreativitas sebagai motor pendorong perubahan, terutama diharapkan dalam proses perbaikan sistem tata kelola pembangunan di Desa. Terkait agenda pengembangan komunitas kreatif di Desa, maka peranan kebakan inovatif, sebagai himpunan dari beragam kebakan yang saling berkaitan untuk mempengaruhi perkembangan atau penguatan daya kreativitas, terutama di Desa, kreativitas yang dibangun mempunyai peranan sentral dalam perkembangan dan pembentukan munculnya gagasan masyarakat, sehingga menciptakan sistem sosial masyarakat desa yang melahirkan tata kelola pembangunan kreatif di desa, serta memunculkan sektor kreatif dalam kehidupan membangun kesejahteraan dalam bentuk usaha ekonomi kreatif di Desa.

Proses kreatif dalam hubungan sosial masyarakat perdesaan dapat di perankan dengan membentuk pusat kemasyarakatan  upaya membangun kesadaran kolektif dan mendorong 'proses katalis' yaitu proses yang mengarahkan atau mengkondisikan peran masyarakat/ lembaga kemasyarakatan sehingga menyebabkan terjadinya percepatan perubahan sosial.  Adanya perubahan sosial tersebut merupakan kunci keberhasilan sebuah pemberdayaan. Sesuai semangat UU Desa perubahan sosial yang di maksud sebagaimana pasal 4 ayat g,h,i, UU Desa bahwa pengaturan desa bertujuan antara lain :  - meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; - memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan - memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun