Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengenal Gagasan Paralegal Desa

24 Juli 2022   16:21 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:40 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Peran ini sudah melekat dalam Paralegal Desa.

Pendamping Hukum.

Paralegal desa juga dapat berperan dalam pendamping hukum. Dalam hal ini, fungsi paralegal desa terbatas pada memberi pandangan atau informasi bagi para pihak dalam merumuskan masalah, nasehat hukum dalam memilih cara penyelesaian dan bertindak sebagai perwakilan hukum selama proses hukum berlangsung.

Penyelesaian Hukum 

Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal biasanya diambil oleh pihak yang dengan posisi tawar yang lebih kuat, baik karena kepemilikan pengalaman, pengetahuan dan akses terhadap aktor dan lembaga yang relevan. Meski demikian, ada banyak kasus dimana ada situasi kelompok miskin yang lebih dulu mengambil inisiatif penyelesaian formal. Kondisi ini umumnya dilakukan dengan mekasud untuk menghentikan berbagai tekanan dan ancaman yang terjadi, karena menyadari bahwa posisinya lebih lemah berhadapan dengan pihak yang lebih kuat. 

Tidak banyak yang bisa diperbuat para pihak ketika penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum formal kecuali melakukan negosiasi antara pelapor dan orang yang dilaporkan untuk mencari kesepakatan menghentikan proses hukum pada saat masih di tingkat kepolisian. Strategi yang diperlukan untuk dapat menghentikan proses adalah mengakses aparat kepolisian melalui aktor perantara, biasanya aparat sendiri, kepala desa atau PNS, dan mengedepankan keberlakuan norma-norma harmoni sosial dan perdamaian yang masih berlaku di masyarakat. Jika negosiasi dengan pihak kepolisian berhasil, kedua belah pihak kemudian akan membuat kesepakatan mediasi sebagai syarat dilakukannya "pencabutan kasus di kepolisian. Dalam situasi tersebut, proses mediasi biasanya berjalan singkat tanpa pembahasan atau proses pembuktian, penggalian dan perumusan masalah dari masing-masing pihak karena pada dasarnya kesepakatan untuk berdamai telah dibuat sebelumnya. 

Jika proses hukum formal berlanjut, strategi yang bisa dilakukan oleh pihak yang menjadi tersangka tidakan pidana adalah bernegosiasi dengan aparat di kejaksaan dan kemudian pengadilan sejauh mereka mampu mengakses pengacara atau dampingan bantuan hukum lainnya untuk mempengaruhi proses dan hasil akhir di lembaga penegak hukum tersebut.

Advokasi Hukum 

Mekanisme lain yang bisa dipakai oleh paralegal desa dalam penyelesaian sengketa adalah advokasi. Advokasi ditandai oleh besarnya ketimpangan posisi tawar antara masyarakat dan lembaga formal pemerintahan serta perumusan sengketa individual yang ditransformasikan menjadi isu pelayanan publik seperti dugaan korupsi, kesalahan kebijakan, atau penegakkan aturan pemerintah terhadap lembaga yang dianggap melanggar atuarn tersebut.

Konsolidasi kelompok masyarakat dan perumusan masalah merupakan tahapan awal advokasi yang paling krusial. Berbagai tekanan biasanya dilancarkan oleh institusi formal atau pihak perusahaan yang menjadi lawan sengketa masyarakat mulai dari bentuk ancaman lewat preman hingga melaporkan tokoh-tokoh advokasi atas dugaan tindakan pidana tertentu, umumnya pencemaran nama baik, ke kepolisian. Selain itu, dalam situasi dimana tingkat kepercayaan rendah, baik terhadap sesama anggota komunitas maupun dengan aktor atau lembaga yang mendampingi, maka diperlukan strategi berupa transparansi proses dengan melibatkan partisipasi sebagian besar anggota komunitas dalam setiap aksi atau tahapan yang dilalui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun