Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengenal Gagasan Paralegal Desa

24 Juli 2022   16:21 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:40 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUGAS PARALEGAL

Paralegal memiliki tugas diantaranya:

Pendidikan untuk kesadaran hukum masyarakat , Pendidikan yang dimaksudkan disini bukan dalam arti formal, yaitu suatu pendidikan persekolahan sebagaimana lazimnya. Namun, pendidikan untuk kesadaran hukum bermakna proses untuk membangun dan membentuk kesadaran hukum masyarakat, dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi masyarakat.

 Beberapa bentuk kegiatan pendidikan kesadaran hukum yang bisa dilakukan antara lain:

  1.  Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat, khususnya peraturan hukum di desa, dalam suasana informal. Tujuannya adalah agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan perilaku berdasarkan hukum, disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
  2. Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : Pertama,     penyuluhan hukum langsung; yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua,         penyuluhan hukum tidak langsung; yaitu, kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara, seperti: buletin desa, majalah desa, surat kabar, radio komunitas, dan lain sebagainya.
  3. Penyuluhan hukum yang tidak langsung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban masyarakat desa, peraturan-peraturan desa, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum dapat menjadi perhatian untuk diterbitkan.
  4. Kampanye Hukum , Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara konsisten yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan, seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga teladan dan lain sebagainya.
  5.  Pameran/ Literasi Hukum , Suatu kegiatan pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan brochure, leaflets, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar.
  6. Advokasi Hukum , Advokasi merupakan kegiatan yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat 2 menyatakan:  "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

 

Dalam konteks paralegal desa, "advokasi" dapat diartikan dalam 2 (dua) pengertian :

Segala upaya legal yang sistematis dan terorganisir, baik dalam mempengaruhi dan mensosialisasikan nilai-nilai yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga terjadi perubahan prilaku dan kemampuan masyarakat luas untuk melakukan dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri;

Advokasi adalah proses merubah pola dalam masyarakat, baik dalam pemahaman, sikap, perilaku dan hal-hal lain terkait. Advokasi berbeda dengan pendidikan hukum. Dalam pendidikan, dilakukan secara intens dan mendalam serta sistematis. Pendidikan memiliki struktur tahapan yang sistematis serta forum maupun metode yang khusus. Sedangkan dalam advokasi, ia lebih fleksible, baik forum, tahapan, dan metode yang digunakan sangat kontekstual.

 Segala upaya yang ditujukan kepada pemerintah dan/atau kepada semua pihak yang menguasai hajat hidup orang banyak agar mengubah kebijakan, system dan program yang ada demi terciptanya keadilan sosial yang demokratis.

 Dalam arti ini, advokasi seringkali disebut advokasi-kebijakan, yaitu advokasi yang diarahkan untuk merubah, mempengaruhi dan atau melakukan sesuatu terkait suatu kebijakan di tingkat desa. Berbeda dengan arti advokasi yang pertama, pada advokasi yang kedua ini tidak dapat dilakukan secara apa adanya. Advokasi pada arti kedua perlu dilakukan secara lebih sistematis dan didukung dengan data atau alat pertanggungjawaban yang memadai.

Dengan mendasarkan kepada cara pandang tersebut diatas, maka apa yang disebut dengan advokasi kewenangan desa adalah mengembangkan mekanisme yang "memastikan" bahwa desa dapat mengetahui, mengakui, memahami, dan menjadikan kewenangan desa sebagai dasar dalam mengatur dan mengurus desa. Oleh karena itu, advokasi-kebijakan dalam kerangka kewenangan desa ini secara umum mencakup 2 (dua) sasaran pokok:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun