Dinamika Historis, dan Urgensi Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia.
Â
A.Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
Sebelumnya telah dikatakan Wawasan Nusantara merupakan wawasan kebangsaan bangsa Indonesia. Namun timbul pertanyaan apa makna wawasan nusantara dan apa maknanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu pengertian etimologis dan pengertian terminologis.
 Secara etimologis kata wawasan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusantara dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan.Kata "Nusantara" merupakan gabungan dari kata, sedangkan Nusa berarti pulau atau kepulauan, Sebaliknya, kata Latin "lusa" berasal dari kata "naesos" yang  berarti semenanjung atau bangsa.Kata kedua, "antara", mempunyai padanan  bahasa Latin in dan terra, artinya di antara atau di dalam suatu kelompok "Antara" juga mempunyai arti yang sama dengan kata  bahasa Inggris inter, artinya antara (antara) dan hubungan. Sekarang bahasa Sansekerta Kata "Antara" dapat  diartikan sebagai laut. Ada juga teori yang mengatakan Nusa berarti pulau.Dan salah satunya artinya terjepit, atau di tengah.Nusantara adalah gugusan pulau yang terletak di antara atau di antara suatu benua dan dua samudera (Pasha, 2008).
 Terminologi umum adalah pengertian suatu istilah oleh para ahli, orang, dan lembaga yang mempelajari konsep tersebut.Pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas secara terminologis konsep wawasan di Indonesia.
 B. Menggali Sumber Sejarah, Sosiologis, dan Politik Wawasan Nusantara
Terdapat  sumber sejarah, sosiologis, dan politik terkait munculnya konsep Wawasan Nusantara.Sumber-sumber tersebut memberikan latar belakang berkembangnya ilmu pengetahuan di Indonesia.
 1.Latar Belakang Lahirnya konsep wawasan Indonesia diawali oleh Perdana Menteri Iru.
 Pada tanggal 13 Desember 1957, Tuan H. Juanda Kartawidjaja mengeluarkan apa yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Juanda, yang menyatakan: Isi pokok deklarasi ini adalah luas wilayah perairan Indonesia adalah sebagai berikut: Dua belas mil dihitung dari garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.
 Dengan garis tutorial  baru ini, wilayah Indonesia kini menjadi satu kesatuan wilayah. Sebelum Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Territorial See en Maritime Klingen Tahun 1939 (TZMKO 1939). atau dikenal dengan Ordonansi Tahun 1939, merupakan peraturan Pemerintah Hindia Belanda.Odonisasi pada dasarnya meliputi penentuan lebar laut 3 mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis pasang surut atau kontur pulau/daratan.Undang-undang diberlakukan untuk memperkuat kedaulatan nasional.
      Setelah diterbitkannya Deklarasi Juanda Tahun 1957 dan Undang-Undang Republik Rakyat Nomor 4  Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.Selain peraturan perundang-undangan di dalam negeri, masyarakat Indonesia juga memperjuangkan konsep wawasan nusantara yang menjadi dasar deklarasi Juanda di forum internasional agar bisa diakui oleh negara lain dan dunia internasional.
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Indonesia
Berdasarkan sejarah, perspektif kepulauan Indonesia diawali dengan perspektif kewilayahan.Ingatlah bahwa Deklarasi Juanda Tahun 1957, sebagai tambahan terhadap Peraturan Daerah Tahun 1939, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai sebuah konsep kedaerahan, bangsa Indonesia mengagumi daerah dan menganggapnya sebagai satu kesatuan.
 Namun, selain sebagai pedoman pembangunan, konsep wawasan nusantara juga mencakup perspektif kesatuan sistem politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk kesatuan sebagai satu negara. Sebagaimana dikemukakan GBHN pada tahun 1998, wawasan nusantara adalah pandangan dan sikap negara Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya, yang mengutamakan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa, kehidupan berbangsa. Artinya konsep wawasan nusantara juga dipengaruhi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.
 Kondisi sosial masyarakat Indonesia di atas serta masih berlanjutnya penjajahan yang memecah belah negara menjadi latar belakang yang menambah semangat dan tekad masyarakat nusantara ini untuk bersatu dalam satu kebangsaan dan satu  bangsa yaitu bangsa Indonesia telah menjadi Bersatu.
 3.Latar belakang politik wawasan nusantara.
 Selain itu, secara politis, terdapat kepentingan nasional untuk memastikan bahwa wilayah yang utuh dan negara kesatuan dapat terus berkembang, berkelanjutan, dan berkelanjutan.Kepentingan nasional ini selanjutnya bersumber dari cita-cita  nasional, tujuan nasional, dan visi nasional. Cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Pasal 2 UUD 1945  adalah mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; sebagaimana tercantum dalam Pembukaan. Pembukaan UUD Pasal 4 UUD 1945 antara lain bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah di Indonesia.
C.
 Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara Bangsa Indonesia Menurut konsep wawasan nusantara, wilayah Indonesia sangatlah luas dan wilayah ini dihuni oleh beragam jenis tumbuhan, satwa, dan manusia.
 Namun konsep wawasan nusantara mengajak seluruh warga negara untuk melihat luasnya wilayah dan keanekaragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.
 Kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara merupakan satu kesatuan dalam kehidupan berbangsa .
 Luasnya wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia dalam mengelolanya.
 Sebab, selain berpotensi menimbulkan ancaman, luas wilayah juga berpotensi mendatangkan keuntungan dan keuntungan.
 Wawasan nusantara memberikan landasan visioner bagi negara Indonesia untuk memperkuat kohesi regional dan kohesi nasional, dan hal ini terus dilakukan.
 Sebab, visi ini menghadapi dinamika kehidupan yang terus berkembang dan tantangan yang berubah seiring perubahan zaman.
 Misalnya saja, ketika penguasaan wilayah pernah dilakukan melalui pendudukan militer, kini lebih ditekankan pada konservasi dan pelestarian wilayah.
 Tantangan yang  berubah, seperti peralihan dari kejahatan tradisional ke kejahatan di dunia maya.
 D. Hakikat dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara Bangsa
 Sebagaimana telah dikemukakan di atas, hakikat atau hakikat  wawasan nusantara adalah "kesatuan wilayah dan kesatuan bangsa".
 Mengapa penyatuan wilayah perlu dilakukan?
 Mengapa unifikasi nasional diperlukan?
 Sebelumnya Anda menilai kisah terbentuknya nusantara adalah perlunya persatuan atau kesatuan wilayah Indonesia  dari Sabang hingga Merauke. Wilayah ini harus menjadi satu kesatuan dan tidak lagi dipisahkan oleh laut lepas. Sebelumnya kita mengetahui bahwa wilayah Indonesia dibagi berdasarkan hukum kolonial Belanda, khususnya Surat Keputusan Tahun 1939. Baru setelah  Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan konektivitas, dimana laut tidak lagi menjadi batas.
 Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan mempunyai keunikan, antara lain:
Bercirikan negara kepulauan ( Archipelago State ) yang terdiri dari total 17.508 pulau. Luas wilayah 5,192 juta km 2 , luas daratan 2 miliar 27 juta km 2 , dan wilayah laut 3,166 juta km 2 . Dua pertiga negara kita terdiri dari lautan/perairan. Jarak utara-selatan 1.888km, dan jarak timur-barat 5.110km. Letaknya di antara dua benua dan dua samudera (lokasi persilangan).Letaknya di garis khatulistiwa. Beriklim tropis dan mempunyai empat musim. Ini adalah pertemuan dua jalur pegunungan: Mediterania dan Pasifik. Terletak pada garis lintang 6 0 N-11 0 , garis bujur -- 141 0 BTi. kawasan subur dan layak huni (layak huni).
      Konsep kepulauan pada mulanya merupakan konsep kewilayahan, kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam, namun berkembang menjadi konsep nasional, Artinya wawasan nusantara .
Bangsa Indonesia secara keseluruhan juga unik dan mempunyai :
Keberagaman suku, dengan jumlah suku kurang lebih 1.128 suku  (Data BPS, 2010)Negara ini mempunyai populasi besar sekitar 242 juta orang (Bank Dunia, 2011) Keberagaman suku, Keberagaman agama.
 Dengan adanya keberagaman budaya akibat keberagaman suku, maka konsep wawasan nusantara melahirkan pandangan bahwa Indonesia sebagai entitas teritorial adalah entitas politik, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
      Dengan kata lain, mengakui nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Cara pandang seperti ini penting sebagai landasan dalam mengungkapkan visi bangsa Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan.
 Terwujudnya nusantara sebagai sebuah entitas politik mempunyai implikasi sebagai berikut.
 1) Kesatuan wilayah negara beserta segala isinya dan kekayaannya merupakan suatu kesatuan wilayah, wadah, tempat tinggal dan kesatuan kesatuan seluruh bangsa, yang merupakan ibu kota dan milik bersama rakyat.
 2) Bahwa bangsa Indonesia  terdiri dari suku-suku yang berbeda, bahasa daerah yang berbeda-beda, menerima dan mengimani agama dan kepercayaan yang berbeda-beda kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus membentuk satu kesatuan bangsa  dalam arti yang seluas-luasnya.
 3) Masyarakat Indonesia harus merasa bersatu secara rohani, bahwa mereka mempunyai nasib yang sama, satu bangsa, dan satu saudara sebangsa,  serta harus bertekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
 4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang menjadi landasan, pedoman dan pedomannya.
 5) Kegiatan politik di seluruh nusantara merupakan kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 6) Seluruh wilayah nusantara mempunyai kesatuan sistem hukum dalam arti  hanya ada satu hukum dalam negeri yang melayani kepentingan nasional.
 7) Agar bangsa Indonesia dapat hidup berdampingan dengan negara lain dan berkontribusi dalam membangun ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri yang bebas aktif dan mengedepankan kepentingan nasional.
KesimpulanÂ
1.Wawasan nusantara diawali dengan wawasan kedaerahan dengan diundangkannya Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.Hakikat deklarasi ini adalah bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan di antara pulau-pulau milik Negara Indonesia, berapapun luas dan lebarnya, merupakan bagian-bagian yang sah dari wilayah  Indonesia. Indonesia Daratan. Oleh karena itu, perairan pedalaman atau bagian perairan nasional  berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
 2. Dengan diumumkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957, Indonesia menjadi satu wilayah kesatuan. Laut tidak lagi memisahkan pulau-pulau, melainkan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Setelah berjuang di forum internasional, Indonesia akhirnya diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan  keputusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 ( Archipelago State ).
3. Memperluas wilayah Indonesia secara satu kesatuan membawa potensi manfaat (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun juga mempunyai potensi negatif yang dapat mengancam integritas nasional dan daerah.
 4.Wawasan nusantara sebagai konsep kedaerahan dikembangkan lebih lanjut menjadi konsep politik negara-bangsa sebagai cara warga negara Indonesia memandang dirinya dan lingkungannya sebagai satu kesatuan wilayah dan nasional.
 5. Inti wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, termasuk visi kesatuan sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan Nusantara merupakan perwujudan dari III.Rumusan sila Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
 6. Wawasan nusantara tertuang dalam teks GBHN tahun 1973 sampai dengan tahun 1998 dan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia digambarkan sebagai negara kepulauan dalam aspek kewilayahannya (Provinsi Kepulauan ), bercirikan kepulauan.
 7. Berdasarkan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur bangsa dan sebagai habitat ( Habitat ) bagi negara Indonesia menjadi sebuah negara. Pasal ini juga menegaskan kedaulatan wilayah NKRI dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan batas geografis  negara akibat gerakan separatis .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H