7. Berdasarkan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur bangsa dan sebagai habitat ( Habitat ) bagi negara Indonesia menjadi sebuah negara. Pasal ini juga menegaskan kedaulatan wilayah NKRI dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan batas geografis  negara akibat gerakan separatis .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!