7. Berdasarkan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur bangsa dan sebagai habitat ( Habitat ) bagi negara Indonesia menjadi sebuah negara. Pasal ini juga menegaskan kedaulatan wilayah NKRI dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan batas geografis  negara akibat gerakan separatis .
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!