4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang menjadi landasan, pedoman dan pedomannya.
 5) Kegiatan politik di seluruh nusantara merupakan kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 6) Seluruh wilayah nusantara mempunyai kesatuan sistem hukum dalam arti  hanya ada satu hukum dalam negeri yang melayani kepentingan nasional.
 7) Agar bangsa Indonesia dapat hidup berdampingan dengan negara lain dan berkontribusi dalam membangun ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri yang bebas aktif dan mengedepankan kepentingan nasional.
KesimpulanÂ
1.Wawasan nusantara diawali dengan wawasan kedaerahan dengan diundangkannya Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.Hakikat deklarasi ini adalah bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan di antara pulau-pulau milik Negara Indonesia, berapapun luas dan lebarnya, merupakan bagian-bagian yang sah dari wilayah  Indonesia. Indonesia Daratan. Oleh karena itu, perairan pedalaman atau bagian perairan nasional  berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
 2. Dengan diumumkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957, Indonesia menjadi satu wilayah kesatuan. Laut tidak lagi memisahkan pulau-pulau, melainkan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Setelah berjuang di forum internasional, Indonesia akhirnya diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan  keputusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 ( Archipelago State ).
3. Memperluas wilayah Indonesia secara satu kesatuan membawa potensi manfaat (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun juga mempunyai potensi negatif yang dapat mengancam integritas nasional dan daerah.
 4.Wawasan nusantara sebagai konsep kedaerahan dikembangkan lebih lanjut menjadi konsep politik negara-bangsa sebagai cara warga negara Indonesia memandang dirinya dan lingkungannya sebagai satu kesatuan wilayah dan nasional.
 5. Inti wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, termasuk visi kesatuan sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan Nusantara merupakan perwujudan dari III.Rumusan sila Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
 6. Wawasan nusantara tertuang dalam teks GBHN tahun 1973 sampai dengan tahun 1998 dan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia digambarkan sebagai negara kepulauan dalam aspek kewilayahannya (Provinsi Kepulauan ), bercirikan kepulauan.