Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum terhadap Sikap Anti Korupsi, Moderasi Beragama, Sosial Politik, Budaya, Kekerasan Seksual, dan Anti Narkoba

27 November 2023   00:02 Diperbarui: 30 November 2023   03:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, Serta Konteks Kontemporer  Penegakan Hukum yang Berkeadilan, sikap anti korupsi, moderasi beragama, kekerasan seksual, serta  Napza

Indonesia merupakan negara yang menganut paham supremasi hukum, artinya penyelenggaraan pemerintahan, negara, dan masyarakat secara keseluruhan didasarkan pada hukum dan bukan sekedar kekuasaan.Setiap lulusan universitas atau calon profesional yang merupakan anggota masyarakat Indonesia yang terpelajar dan warga negara yang baik perlu memahami hukum.

Apa yang dimaksud dengan hukum dan bagaimana penegakannya?

Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, gunakan alur pembahasan berikut untuk membahas topik penegakan hukum.

 (1) Mengkaji konsep dan urgensi  penegakan hukum yang adil.

 (2)  Menanyakan mengapa  penegakan  hukum yang adil diperlukan.

 (3) Meneliti sumber sejarah, sosiologi, dan politik untuk menegakkan hukum yang adil.

 (4) Membangun diskusi tentang dinamika dan tantangan penuntutan yang adil.

 (5) Jelaskan sifat dan urgensi penegakan  hukum .

 (6) Meringkas sifat dan pentingnya penuntutan yang adil .

 (7) Untuk memperdalam dan memperkaya pemahaman Anda terhadap topik di atas, terdapat tugas pembelajaran tambahan dan pemaparan di bagian akhir: Proyek Pembelajaran Kewarganegaraan.

 Setelah menyelesaikan pelatihan ini,  calon lulusan dan profesional  diharapkan mampu: Peka terhadap sejarah konstitusi, sosial politik, budaya, dan  dinamika  kontemporer dalam peradilan pidana yang adil; Peka.

 Mereka mampu menganalisis dinamika sejarah ketatanegaraan, sosial politik dan budaya serta situasi terkini penegakan hukum dalam konteks pembangunan nasional melalui hukum yang adil dan  menyajikan mosaik disposisi perkara dalam konteks sejarah relasi kekuasaan ketatanegaraan, sosiopolitik, budaya, dan kekinian penegakan  hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan.

  • Mengeksplorasi konsep dan urgensi penuntutan yang adil
  •  

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana jadinya jika suatu masyarakat atau negara tidak memiliki undang-undang?

            Tentu jawaban Anda  akan berbeda-beda. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa kehidupan sosial kacau dan tidak aman, dengan banyaknya kejahatan dan situasi lain yang mengindikasikan kekacauan dan ketidakteraturan.

Namun, sebagian orang mungkin mengatakan bahwa tidak  ada masalah meskipun masyarakat atau negara  tidak memiliki undang-undang. bagaimana pendapat Anda?

 Setujukah Anda dengan pernyataan pertama atau kedua ?Thomas Hobbes (1588-1679 M) pernah menulis dalam bukunya Leviathan bahwa manusia adalah "homo homini lupus" Dikatakan sebagai serigala bagi manusia lainnya.

Manusia mempunyai keinginan dan nafsu yang berbeda-beda, Manusia mempunyai keinginan baik dan keinginan buruk.Ini adalah salah satu dari  argumen mengapa kita memerlukan supremasi hukum.

Kondisi  kedua tampaknya bukan sesuatu yang mustahil meskipun semua masyarakat tidak bersandar pada supremasi hukum. Namun Cicero (106 -- 43 SM) pernah berkata, "Ubi societas ibi ius." Artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.Dengan kata lain, selama ini undang-undang tersebut masih diperlukan, bahkan kedudukannya  semakin penting,185 PKn MKWU 2014 Upaya penegakan hukum di suatu negara sangat erat kaitannya dengan tujuan negara tersebut.

            Saya menyarankan Anda mempelajari teori tujuan nasional dalam buku Ilmu Politik Umum.Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975), kehidupan manusia tidak cukup hanya hidup  aman, tertib dan teratur, manusia harus sejahtera, Jika tujuan negara hanya untuk menjaga ketertiban, maka tujuan negara  terlalu sempit.

            Tujuan utama Nation adalah agar setiap orang mendapat jaminan kebahagiaan dan keamanan.Dengan kata  lain, negara yang mempunyai kekuasaan mengatur masyarakat harus berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Teori negara hukum Cranenburg dikenal luas sebagai teori negara kesejahteraan,Teori supremasi hukum Kranenburg sebagian besar diadopsi oleh negara-negara modern.

 Bagaimana dengan Indonesia?Negara  Republik Indonesia Serikat (NKRI) merupakan negara dengan  undang-undang. Artinya negara tidak semata-mata didasarkan pada kekuasaan, melainkan pada hukum, dan segala persoalan mengenai masyarakat, kewarganegaraan, pemerintahan, atau kenegaraan harus didasarkan pada sarana hukum.

Teori  tujuan nasional Kranenburg diterima secara umum, termasuk di Indonesia.

Apa Tujuan Negara Republik Indonesia Tujuan, Negara Republik Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  sebagai berikut:

  • Terbentuknya pemerintahan provinsi Indonesia yang melindungi seluruh rakyat Indonesia.
  • Menumpahkan seluruh darah Bangsa Indonesia guna memajukan  kesejahteraan umum, membentuk kehidupan nasional dan turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  •             Dari bunyi alinea keempat 1945 Dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 terlihat bahwa  tujuan NKRI juga memiliki indikator yang sama dengan  yang disebutkan oleh Kranenburg.

  • 1)Pertumpahan Darah di Indonesia
  • 2) Memajukan kesejahteraan umum
  • 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 4) Berkontribusi pada terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  • Beberapa di antaranya  terkait dengan masalah penegakan hukum.
  • Perbuatan banyak warga negara, khususnya pejabat negara, tidak baik atau terpuji (misalnya korupsi, penyuapan, kekerasan, dan perbuatan lainnya).
  • Potensi konflik dan kekerasan sosial (SARA, tawuran, pelanggaran  HAM, etnosentrisme, dll) masih ada.
  • Meningkatnya jumlah kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang kurang diselidiki dan diteliti.
  • Lemahnya penegakan hukum  karena hukum ibarat pisau yang tajam ke bawah, tetapi  tumpul ke atas.

B. Penegakan Hukum yang Berkeadilan, sikap anti korupsi, moderasi beragama, kekerasan seksual, serta  Napza

Permasalahan  korupsi merupakan permasalahan yang kompleks.Faktanya, korupsi sepertinya sudah menjadi hal  biasa.Kita sering mendengar kasus kerusakan pada telinga kita. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan sudah ada untuk memberantas korupsi tersebut, namun pemerintah hingga saat ini  belum mampu memberantas aktivitas dan pelaku korupsi.

Korupsi merupakan kerugian serius bagi Pancasila dan pelakunya harus dihukum secara adil dan ringan.Permasalahan korupsi ini telah menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Sebab korupsi ini lambat laun menggerogoti ketahanan bangsa. Kekhawatiran kami adalah bahwa penuntutan korupsi tampaknya tidak adil.

 Misalnya, adik Hamdani yang masih di bawah umur yang "mencuri" sandal jepit hollow dari perusahaan tempatnya bekerja di Tangerang, Nenek Mina yang merampas tiga biji kakao di Phulbalinga, Koril dan Basari dari Kediri yang terlibat pencurian kecil-kecilan,orang yang Saat mencuri dua biji semangka, dia langsung ditangkap dan diberi hukuman berat. Di sisi lain, PNS yang telah mengkorupsi uang miliaran rupee milik negara bisa leluasa bergerak.Hal ini berbeda dengan litigasi, dimana tersangka atau terdakwa adalah orang yang mempunyai kekuasaan, status, atau nama. Proses hukum selanjutnya sangat rumit dan tertunda.

Para koruptor tersebut harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dan setimpal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak negatif korupsi menimbulkan tantangan serius dalam membangun ketahanan nasional, dan dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan menghambat proses formal.Secara umum, korupsi melemahkan kinerja organisasi pemerintah karena prosedur diabaikan, sumber daya disedot, dan pejabat tidak diangkat atau dipromosikan sesuai dengan kemampuan mereka. Cara mengatasinya adalah dengan lebih banyak mensosialisasikan isu korupsi dan meningkatkan kesadaran akan dampak negatifnya. Sebab, menurut saya, perubahan dari dalam diri seseorang bisa memberikan dampak yang  lebih besar dibandingkan hal lainnya.

Pengetahuan tentang korupsi menyadarkan semua orang  betapa berbahayanya praktik korupsi. Dan mungkin penegakan hukum yang ketat juga  menjadi faktor yang membuat takut semua orang  untuk melakukan korupsi. Kita tentu mengharapkan penegakan hukum berlaku adil sebagaimana tertuang dalam pedoman hukum kita, UUD 1945, dan kita ingin Indonesia aman dan sejahtera.

Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi, baik itu hukum negara, hukum adat, atau hukum agama.Oleh karena itu, jika ada yang melanggar hukum harus dilakukan tindakan paksaan agar menimbulkan efek jera,Pelaku bisa. Perbuatan tersebut tidak akan terulang kembali. Harus ada sanksi sosial dan moral untuk menimbulkan efek jera di benak pelaku dan mencegahnya melakukan pelanggaran atau tindak pidana tersebut lagi.

Hukum  Indonesia  mengajarkan masyarakat untuk menaati hukum melalui aparat penegak hukum yang bersikap jujur, adil, dan terbuka terhadap masyarakat, sehingga masyarakat merasa mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Saya berharap ada transparansi hukum di Indonesia sehingga masyarakat dapat menilai apakah undang-undang tersebut diterapkan dengan benar di Indonesia tercinta.

Pak Wibowo menjelaskan, berdasarkan Pasal 10, Sekber mempunyai tiga tugas pokok.

  • Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan moderasi beragama di kementerian/lembaga, pemerintah negara bagian, dan pemerintah kabupaten/kota.
  • Kedua, melaporkan kepada Presiden mengenai hasil dan evaluasi pelaksanaan penguatan moderasi beragama.
  • Ketiga, mempublikasikan keberhasilan penguatan moderasi beragama.

Kategori Kekerasan 

Seksual Kekerasan seksual ada dua kategori, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan.Kategori kekerasan seksual ringan antara lain:

1. Komentar Verbal

 2. Lelucon pornografi, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau tindakan lain yang meminta perhatian seksual yang tidak diinginkan dari korban, dapat melecehkan dan/atau saya menghina Anda.

  • Sedangkan kategori kekerasan seksual berat antara lain:
  • 3. Pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti  menyentuh organ seksual, sentuhan, ciuman paksa, pelukan, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa mual, jijik, takut, terhina, atau tidak nyaman.
  •  kendali.
  •  4. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau bila korban tidak menginginkannya.
  •  5. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak diakui, merendahkan, dan menyakitkan.
  • 6. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan prostitusi dan/atau tujuan tertentu
  •  7.Terjadinya hubungan seksual yang pelakunya memanfaatkan posisi subordinat korban Ini harus dilindungi.
  •  8.Kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau cedera, dengan atau tanpa penggunaan alat.

  • -Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba
  •          
  •  Peraturan Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sebagai berikut: Dapat menyebabkan  hilangnya rasa, pengurangan untuk menghilangkan rasa sakit, dan ketergantungan dan dibagi menjadi beberapa kelompok menurut pasal undang-undang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun