Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum terhadap Sikap Anti Korupsi, Moderasi Beragama, Sosial Politik, Budaya, Kekerasan Seksual, dan Anti Narkoba

27 November 2023   00:02 Diperbarui: 30 November 2023   03:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pak Wibowo menjelaskan, berdasarkan Pasal 10, Sekber mempunyai tiga tugas pokok.

  • Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan moderasi beragama di kementerian/lembaga, pemerintah negara bagian, dan pemerintah kabupaten/kota.
  • Kedua, melaporkan kepada Presiden mengenai hasil dan evaluasi pelaksanaan penguatan moderasi beragama.
  • Ketiga, mempublikasikan keberhasilan penguatan moderasi beragama.

Kategori Kekerasan 

Seksual Kekerasan seksual ada dua kategori, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan.Kategori kekerasan seksual ringan antara lain:

1. Komentar Verbal

 2. Lelucon pornografi, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau tindakan lain yang meminta perhatian seksual yang tidak diinginkan dari korban, dapat melecehkan dan/atau saya menghina Anda.

  • Sedangkan kategori kekerasan seksual berat antara lain:
  • 3. Pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti  menyentuh organ seksual, sentuhan, ciuman paksa, pelukan, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa mual, jijik, takut, terhina, atau tidak nyaman.
  •  kendali.
  •  4. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau bila korban tidak menginginkannya.
  •  5. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak diakui, merendahkan, dan menyakitkan.
  • 6. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan prostitusi dan/atau tujuan tertentu
  •  7.Terjadinya hubungan seksual yang pelakunya memanfaatkan posisi subordinat korban Ini harus dilindungi.
  •  8.Kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau cedera, dengan atau tanpa penggunaan alat.

  • -Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba
  •          
  •  Peraturan Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sebagai berikut: Dapat menyebabkan  hilangnya rasa, pengurangan untuk menghilangkan rasa sakit, dan ketergantungan dan dibagi menjadi beberapa kelompok menurut pasal undang-undang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun