Pak Wibowo menjelaskan, berdasarkan Pasal 10, Sekber mempunyai tiga tugas pokok.
- Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan moderasi beragama di kementerian/lembaga, pemerintah negara bagian, dan pemerintah kabupaten/kota.
- Kedua, melaporkan kepada Presiden mengenai hasil dan evaluasi pelaksanaan penguatan moderasi beragama.
- Ketiga, mempublikasikan keberhasilan penguatan moderasi beragama.
Kategori KekerasanÂ
Seksual Kekerasan seksual ada dua kategori, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan.Kategori kekerasan seksual ringan antara lain:
1. Komentar Verbal
 2. Lelucon pornografi, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau tindakan lain yang meminta perhatian seksual yang tidak diinginkan dari korban, dapat melecehkan dan/atau saya menghina Anda.
- Sedangkan kategori kekerasan seksual berat antara lain:
- 3. Pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti  menyentuh organ seksual, sentuhan, ciuman paksa, pelukan, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa mual, jijik, takut, terhina, atau tidak nyaman.
- Â kendali.
- Â 4. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau bila korban tidak menginginkannya.
- Â 5. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak diakui, merendahkan, dan menyakitkan.
- 6. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan prostitusi dan/atau tujuan tertentu
- Â 7.Terjadinya hubungan seksual yang pelakunya memanfaatkan posisi subordinat korban Ini harus dilindungi.
- Â 8.Kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau cedera, dengan atau tanpa penggunaan alat.
- -Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba
- Â Â Â Â Â
-  Peraturan Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sebagai berikut: Dapat menyebabkan  hilangnya rasa, pengurangan untuk menghilangkan rasa sakit, dan ketergantungan dan dibagi menjadi beberapa kelompok menurut pasal undang-undang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H