Teori  tujuan nasional Kranenburg diterima secara umum, termasuk di Indonesia.
Apa Tujuan Negara Republik Indonesia Tujuan, Negara Republik Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Â sebagai berikut:
- Terbentuknya pemerintahan provinsi Indonesia yang melindungi seluruh rakyat Indonesia.
- Menumpahkan seluruh darah Bangsa Indonesia guna memajukan  kesejahteraan umum, membentuk kehidupan nasional dan turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-       Dari bunyi alinea keempat 1945 Dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 terlihat bahwa  tujuan NKRI juga memiliki indikator yang sama dengan  yang disebutkan oleh Kranenburg.
- 1)Pertumpahan Darah di Indonesia
- 2) Memajukan kesejahteraan umum
- 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- 4) Berkontribusi pada terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Beberapa di antaranya  terkait dengan masalah penegakan hukum.
- Perbuatan banyak warga negara, khususnya pejabat negara, tidak baik atau terpuji (misalnya korupsi, penyuapan, kekerasan, dan perbuatan lainnya).
- Potensi konflik dan kekerasan sosial (SARA, tawuran, pelanggaran  HAM, etnosentrisme, dll) masih ada.
- Meningkatnya jumlah kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang kurang diselidiki dan diteliti.
- Lemahnya penegakan hukum  karena hukum ibarat pisau yang tajam ke bawah, tetapi  tumpul ke atas.
B. Penegakan Hukum yang Berkeadilan, sikap anti korupsi, moderasi beragama, kekerasan seksual, serta  Napza
Permasalahan  korupsi merupakan permasalahan yang kompleks.Faktanya, korupsi sepertinya sudah menjadi hal  biasa.Kita sering mendengar kasus kerusakan pada telinga kita. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan sudah ada untuk memberantas korupsi tersebut, namun pemerintah hingga saat ini  belum mampu memberantas aktivitas dan pelaku korupsi.
Korupsi merupakan kerugian serius bagi Pancasila dan pelakunya harus dihukum secara adil dan ringan.Permasalahan korupsi ini telah menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Sebab korupsi ini lambat laun menggerogoti ketahanan bangsa. Kekhawatiran kami adalah bahwa penuntutan korupsi tampaknya tidak adil.
 Misalnya, adik Hamdani yang masih di bawah umur yang "mencuri" sandal jepit hollow dari perusahaan tempatnya bekerja di Tangerang, Nenek Mina yang merampas tiga biji kakao di Phulbalinga, Koril dan Basari dari Kediri yang terlibat pencurian kecil-kecilan,orang yang Saat mencuri dua biji semangka, dia langsung ditangkap dan diberi hukuman berat. Di sisi lain, PNS yang telah mengkorupsi uang miliaran rupee milik negara bisa leluasa bergerak.Hal ini berbeda dengan litigasi, dimana tersangka atau terdakwa adalah orang yang mempunyai kekuasaan, status, atau nama. Proses hukum selanjutnya sangat rumit dan tertunda.
Para koruptor tersebut harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dan setimpal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak negatif korupsi menimbulkan tantangan serius dalam membangun ketahanan nasional, dan dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan menghambat proses formal.Secara umum, korupsi melemahkan kinerja organisasi pemerintah karena prosedur diabaikan, sumber daya disedot, dan pejabat tidak diangkat atau dipromosikan sesuai dengan kemampuan mereka. Cara mengatasinya adalah dengan lebih banyak mensosialisasikan isu korupsi dan meningkatkan kesadaran akan dampak negatifnya. Sebab, menurut saya, perubahan dari dalam diri seseorang bisa memberikan dampak yang  lebih besar dibandingkan hal lainnya.
Pengetahuan tentang korupsi menyadarkan semua orang  betapa berbahayanya praktik korupsi. Dan mungkin penegakan hukum yang ketat juga  menjadi faktor yang membuat takut semua orang  untuk melakukan korupsi. Kita tentu mengharapkan penegakan hukum berlaku adil sebagaimana tertuang dalam pedoman hukum kita, UUD 1945, dan kita ingin Indonesia aman dan sejahtera.
Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi, baik itu hukum negara, hukum adat, atau hukum agama.Oleh karena itu, jika ada yang melanggar hukum harus dilakukan tindakan paksaan agar menimbulkan efek jera,Pelaku bisa. Perbuatan tersebut tidak akan terulang kembali. Harus ada sanksi sosial dan moral untuk menimbulkan efek jera di benak pelaku dan mencegahnya melakukan pelanggaran atau tindak pidana tersebut lagi.
Hukum  Indonesia  mengajarkan masyarakat untuk menaati hukum melalui aparat penegak hukum yang bersikap jujur, adil, dan terbuka terhadap masyarakat, sehingga masyarakat merasa mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Saya berharap ada transparansi hukum di Indonesia sehingga masyarakat dapat menilai apakah undang-undang tersebut diterapkan dengan benar di Indonesia tercinta.