Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional dalam Berbagai Pendapat dan Penerapannya di Indonesia

21 November 2023   23:33 Diperbarui: 30 November 2023   03:41 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pembahasan kali ini,kita akan membahas tentang apa sih maksud dari nilai,nama konstitusional menurut berbagai  pendapat dan pendapat siapa yang di terapkan di Indonesia.Yang pertama kita akan membahas tentang pengertian dari nilai dan nama konstitusional.

Apasih maksud dari nilai dan nama konstitusional itu?

Dalam makalah bertajuk "Konstitusi dan Konstitusionalisme" yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Profesor Yuliandri, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, menyatakan bahwa konstitusi dan konstitusionalisme saling berkaitan dan merupakan dua bentuk kata yang saling valid.

Adanya Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu gagasan yang perlu dipertahankan melalui pembentukan konstitusi.Sama halnya dengan konstitusi yang merupakan sarana untuk mewujudkan pemahaman konstitusionalisme dalam negara.

Jenis-jenis Konstitusi 

  • konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal (UUD).Sebaliknya, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, seperti yang berlaku di Inggris, Israel, dan Selandia Baru.

  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi keras.

Konstitusi yang fleksibel bersifat tangguh dan dapat diumumkan serta diubah seperti undang-undang.Di sisi lain, konstitusi yang kaku memiliki status dan derajat yang jauh lebih tinggi dibandingkan undang-undang lainnya dan hanya dapat diubah dengan cara khusus atau dalam kondisi yang sulit.

  • Konstitusi yang maju dan tidak maju.

Konstitusi yang lebih tinggi adalah konstitusi tertinggi di negara ini.

Sebaliknya konstitusi yang tidak mempunyai status tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai status tinggi.

Oleh karena itu syarat amandemen konstitusi ini tidak sesulit amandemen konstitusi tingkat tinggi, melainkan sama dengan amandemen undang-undang.

  • Konstitusi Federal dan Amerika Serikat.
  • Negara bagian federal memiliki sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian.Pembagian ini diatur dalam UUD dan Undang-Undang Dasar.Dalam negara kesatuan, pemisahan kekuasaan yang disebut juga dengan desentralisasi tidak terjadi karena seluruh kekuasaan terkonsentrasi pada pemerintah pusat.
  • Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan Pemerintahan Parlementer
  •  
  • FUNGSI  KONSTITUSIONAL
  •  
  • Fungsi konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah  (Asshiddiqie, 2006: 122):
  • Fungsi menentukan dan membatasi kekuasaan organ negara.
  • Fungsi mengatur perimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
  • Fungsi mengkoordinasikan hubungan lembaga negara dengan rakyat.
  •  Fungsi yang memberikan atau memberikan legitimasi  kekuasaan negara, atau  kegiatan yang menguasai kekuasaan negara.
  • Kemampuan untuk mendistribusikan atau mengalihkan kewenangan dari sumber asli kekuasaan (dalam sistem demokrasi, rakyat) kepada lembaga-lembaga negara.
  •  Fungsi simbolis sebagai pemersatu.
  •  Fungsi simbolik sebagai tolak ukur jati diri dan kebesaran bangsa.
  •  Fungsi simbolis sebagai pusat upacara.
  •  Berfungsi sebagai alat pengendali masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas termasuk masyarakat dan perekonomian.
  • Berperan sebagai sarana pembentukan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun luas (social engineering dan social reform).

Menurut Kamus Merriam-Webster, konstitusi adalah dokumen yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan hukum suatu negara; di satu sisi, mendefinisikan wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara; di sisi lain, ia melindungi hak-hak rakyat dan mengatur kewajiban-kewajiban pemerintah terhadapnya Dengan kata lain, Konstitusi pada dasarnya mengatur pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah (presiden) dan membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Kedua, tanggung jawab perlindungan hak-hak rakyat akan dialihkan kepada pemerintah (presiden).

Misalnya hak atas kemerdekaan (freedom), hak untuk menyatakan pendapat dan mengambil keputusan, hak untuk memilih dan dipilih, dan hak atas keadilan, baik keadilan hukum maupun keadilan ekonomi.

Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah tidak boleh melampaui kewenangan konstitusionalnya.

Jika pemerintah melanggar, maka rakyat berhak memecat dan mengganti pemerintah.

Misinya adalah memastikan bahwa pemerintah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi.

Rakyat mengangkat wakil-wakil rakyat, yang dalam konstitusi Indonesia disebut DPR dan MPR, atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres di Amerika Serikat.

Apabila pemerintah melanggar ketentuan UUD, maka wakil rakyat wajib memberhentikan pemerintah (presiden).

Sebab DPR dan MPR dibentuk untuk itu.

Padahal presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai perbandingan: Presiden Amerika Serikat juga dipilih langsung oleh rakyat.

Namun, jika presiden melanggar Konstitusi, DPR dan Kongres dapat memakzulkannya.

Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menyatakan: ``jika ada bentuk pemerintahan yang merusak tujuan-tujuan ini, maka dilarang mengubah atau menghapuskannya, dan membentuk pemerintahan baru.

pemerintahan rakyat,?

Intinya adalah "...".

Rakyat berhak mencopot dan mengganti presiden bila ia melanggar konstitusi..." Lebih lanjut, tugas utama DPR yang lain adalah mengabdi pada kepentingan masyarakat, bukan mencari keuntungan, membuat undang-undang yang mengatur kehidupan bermasyarakat dari sekelompok orang tertentu.Apa jadinya jika wakil-wakil Republik Rakyat DPRK dan Republik Rakyat Korea tidak memenuhi kewajiban konstitusionalnya atau melanggar konstitusi?

DPR merugikan masyarakat dan disebut oligarki Apa jadinya kalau kita membuat peraturan?

dan undang-undang yang menguntungkan segelintir orang?

Apa jadinya bila DPR dan MPR membiarkan pemerintah (Presiden dan Kehakiman) melanggar UUD?

Apa pelanggaran DPR dan MPR terhadap UUD?

Alternatifnya, DPR menyerahkan (sebagian) kekuasaan legislatifnya kepada pemerintah (Presiden), sehingga DPR kehilangan (sebagian fungsi legislatifnya) dan tidak mempunyai pengawasan.

Dalam hal ini, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mempunyai hak-hak sebagai berikut: Menunjuk semua anggota Kongres untuk memecat mereka yang melanggar Konstitusi.

Artinya rakyat berhak membubarkan DPR dan MPR yang melanggar konstitusi.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

Juga termasuk bagi partai politik yang melanggar UUD, wajib bubar.

Misalnya, partai politik minta atau menentukan mahar politik bagi calon pimpinan nasional, baik calon presiden, calon kepala daerah, atau calon anggota DPR.

Atau bahkan membatasi hak seseorang untuk menjadi pimpinan nasional dengan menetapkan threshold.

Kalau semua pihak yang melanggar konstitusi bersekongkol dan tidak mau mundur, maka rakyat harus mempunyai kesempatan untuk melaksanakan hak daulatnya, dengan membubarkan semua institusi perwakilan rakyat dan pemerintah, untuk kemudian mengadakan pemilihan umum kembali.

Artinya, konstitusi bukan untuk hiasan saja sebagai pelengkap dokumen negara.

Tetapi untuk dilaksanakan oleh semua pihak yang disebut di dalam konstitusi.

Pihak yang melanggar konstitusi harus diberhentikan atau dibubarkan.

Penegakan konstitusi seperti digambarkan di atas menjadi prasyarat mutlak untuk Indonesia bisa maju.

Penegakan konstitusi menjadi bagian dari penegakan hukum, yang mana menjadi prasyarat untuk demokrasi bisa berjalan baik.

Kalau tidak ada penegakan konstitusi dan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku, maka yang diperoleh bangsa ini adalah tirani dan penderitaan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun