Kedua, tanggung jawab perlindungan hak-hak rakyat akan dialihkan kepada pemerintah (presiden).
Misalnya hak atas kemerdekaan (freedom), hak untuk menyatakan pendapat dan mengambil keputusan, hak untuk memilih dan dipilih, dan hak atas keadilan, baik keadilan hukum maupun keadilan ekonomi.
Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah tidak boleh melampaui kewenangan konstitusionalnya.
Jika pemerintah melanggar, maka rakyat berhak memecat dan mengganti pemerintah.
Misinya adalah memastikan bahwa pemerintah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi.
Rakyat mengangkat wakil-wakil rakyat, yang dalam konstitusi Indonesia disebut DPR dan MPR, atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres di Amerika Serikat.
Apabila pemerintah melanggar ketentuan UUD, maka wakil rakyat wajib memberhentikan pemerintah (presiden).
Sebab DPR dan MPR dibentuk untuk itu.
Padahal presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Sebagai perbandingan: Presiden Amerika Serikat juga dipilih langsung oleh rakyat.
Namun, jika presiden melanggar Konstitusi, DPR dan Kongres dapat memakzulkannya.