Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional dalam Berbagai Pendapat dan Penerapannya di Indonesia

21 November 2023   23:33 Diperbarui: 30 November 2023   03:41 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menyatakan: ``jika ada bentuk pemerintahan yang merusak tujuan-tujuan ini, maka dilarang mengubah atau menghapuskannya, dan membentuk pemerintahan baru.

pemerintahan rakyat,?

Intinya adalah "...".

Rakyat berhak mencopot dan mengganti presiden bila ia melanggar konstitusi..." Lebih lanjut, tugas utama DPR yang lain adalah mengabdi pada kepentingan masyarakat, bukan mencari keuntungan, membuat undang-undang yang mengatur kehidupan bermasyarakat dari sekelompok orang tertentu.Apa jadinya jika wakil-wakil Republik Rakyat DPRK dan Republik Rakyat Korea tidak memenuhi kewajiban konstitusionalnya atau melanggar konstitusi?

DPR merugikan masyarakat dan disebut oligarki Apa jadinya kalau kita membuat peraturan?

dan undang-undang yang menguntungkan segelintir orang?

Apa jadinya bila DPR dan MPR membiarkan pemerintah (Presiden dan Kehakiman) melanggar UUD?

Apa pelanggaran DPR dan MPR terhadap UUD?

Alternatifnya, DPR menyerahkan (sebagian) kekuasaan legislatifnya kepada pemerintah (Presiden), sehingga DPR kehilangan (sebagian fungsi legislatifnya) dan tidak mempunyai pengawasan.

Dalam hal ini, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mempunyai hak-hak sebagai berikut: Menunjuk semua anggota Kongres untuk memecat mereka yang melanggar Konstitusi.

Artinya rakyat berhak membubarkan DPR dan MPR yang melanggar konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun