Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.
Juga termasuk bagi partai politik yang melanggar UUD, wajib bubar.
Misalnya, partai politik minta atau menentukan mahar politik bagi calon pimpinan nasional, baik calon presiden, calon kepala daerah, atau calon anggota DPR.
Atau bahkan membatasi hak seseorang untuk menjadi pimpinan nasional dengan menetapkan threshold.
Kalau semua pihak yang melanggar konstitusi bersekongkol dan tidak mau mundur, maka rakyat harus mempunyai kesempatan untuk melaksanakan hak daulatnya, dengan membubarkan semua institusi perwakilan rakyat dan pemerintah, untuk kemudian mengadakan pemilihan umum kembali.
Artinya, konstitusi bukan untuk hiasan saja sebagai pelengkap dokumen negara.
Tetapi untuk dilaksanakan oleh semua pihak yang disebut di dalam konstitusi.
Pihak yang melanggar konstitusi harus diberhentikan atau dibubarkan.
Penegakan konstitusi seperti digambarkan di atas menjadi prasyarat mutlak untuk Indonesia bisa maju.
Penegakan konstitusi menjadi bagian dari penegakan hukum, yang mana menjadi prasyarat untuk demokrasi bisa berjalan baik.
Kalau tidak ada penegakan konstitusi dan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku, maka yang diperoleh bangsa ini adalah tirani dan penderitaan rakyat.