9) Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;Â
10) Pemafaan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atauÂ
11) Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Kemudian dijelaskan pada Pasal 55 ayat (2) bahwa:
 Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Konsep RKUHP masih menjadikan pidana penjara sebagai salah satu pidana pokok yang diancamkan kepada pelaku kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65:Â
Pasal 65 Ayat (1) Pidana Pokok terdiri atas:Â
a. Pidana penjara;Â
b. Pidana tutupan;Â
c. Pidana pengawasan;
 d. Pidana denda; danÂ
e. PidanaÂ