Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

9 Desember 2024   08:36 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:40 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

9) Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; 

10) Pemafaan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau 

11) Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Kemudian dijelaskan pada Pasal 55 ayat (2) bahwa:

 Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Konsep RKUHP masih menjadikan pidana penjara sebagai salah satu pidana pokok yang diancamkan kepada pelaku kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65: 

Pasal 65 Ayat (1) Pidana Pokok terdiri atas: 

a. Pidana penjara; 

b. Pidana tutupan; 

c. Pidana pengawasan;

 d. Pidana denda; dan 

e. Pidana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun