Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

9 Desember 2024   08:36 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:40 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          (4) Denda 

          (5) Pidana tutupan

b) Pidana tambahan 

         (1) Pencabutan hak-hak tertentu 

         (2) Perampasan barang-barang tertentu 

         (3) Pengumuman putusan hakim

Pasal 10 KUHP mengurut jenis pidana yang diancamkan kepada pelaku delik diurut dari yang terberat sampai teringan. Perbedaan pidana pokok dan pidana tambahan juga nampak jelas, bahwa: (1) pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan pengecualian perampasan barang-barang tertentu diserahkan kepada negara; (2) pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya apabila hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa, maka hakim tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk Pasal 250 bis dan Pasal 275 KUHP yang bersifat imperatif, yakni hakim harus menjatuhkan pidana pokok bila tindak pidana kesalahan terdakwa terbukti. Akan tetapi dalam penerapannya, hakim boleh memilih salah satu dari pidana pokok dan pidana tambahan.  

Pengaturan Pidana Penjara dalam KUHP 2023

Tujuan pidana menurut RKUHP mengalami perubahan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 54 ayat (1) bahwa pemidanaan bertujuan untuk: 

1) Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan mengegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; 

2) Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun