(4) DendaÂ
     (5) Pidana tutupan
b) Pidana tambahanÂ
     (1) Pencabutan hak-hak tertentuÂ
     (2) Perampasan barang-barang tertentuÂ
     (3) Pengumuman putusan hakim
Pasal 10 KUHP mengurut jenis pidana yang diancamkan kepada pelaku delik diurut dari yang terberat sampai teringan. Perbedaan pidana pokok dan pidana tambahan juga nampak jelas, bahwa: (1) pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan pengecualian perampasan barang-barang tertentu diserahkan kepada negara; (2) pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya apabila hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa, maka hakim tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk Pasal 250 bis dan Pasal 275 KUHP yang bersifat imperatif, yakni hakim harus menjatuhkan pidana pokok bila tindak pidana kesalahan terdakwa terbukti. Akan tetapi dalam penerapannya, hakim boleh memilih salah satu dari pidana pokok dan pidana tambahan. Â
Pengaturan Pidana Penjara dalam KUHP 2023
Tujuan pidana menurut RKUHP mengalami perubahan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 54 ayat (1) bahwa pemidanaan bertujuan untuk:Â
1) Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan mengegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;Â
2) Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;Â