3) Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
 4) Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Sejalan dengan Pasal 54 yang sangat memperhatikan hak-hak terpidana, pada pedoman pemidanaan pun disebutkan bahwa pemidanaan sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 55 ayat (1)Â wajib mempertimbangkan:Â
1) Kesalahan pembuat tindak pidana;Â
2) Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;Â
3) Sikap batin pembuat tindak pidana;Â
4) Tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan;Â
5) Cara melakukan tindak pidana;Â
6) Sikap dan tindakan pembuat sesuadah melakukan tindak pidana;Â
7) Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana;Â
8) Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;Â