Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

9 Desember 2024   08:36 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:40 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3) Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan

 4) Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Sejalan dengan Pasal 54 yang sangat memperhatikan hak-hak terpidana, pada pedoman pemidanaan pun disebutkan bahwa pemidanaan sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) wajib mempertimbangkan: 

1) Kesalahan pembuat tindak pidana; 

2) Motif dan tujuan melakukan tindak pidana; 

3) Sikap batin pembuat tindak pidana; 

4) Tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan; 

5) Cara melakukan tindak pidana; 

6) Sikap dan tindakan pembuat sesuadah melakukan tindak pidana; 

7) Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana; 

8) Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun