Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:14 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:23 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Judul : HUKUM PERIKATAN ISLAM DI INDONESIA

Penulis : Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M.

Wirdyaningsih, S.H., M.H.

Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H.

Penerbit : PRENADAMEDIA GROUP

Terbit : 2018

Cetakan : Ke-5, Januari 2018

Dari buku ini yang berjudul " Hukum Perikatan Islam Di Indonesia " Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, maka pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum yang mengiringi dan menjaga kemurnian kandungan syariah produk hasil lembaga ekonomi Islam, Dari buku ini berupaya menghadirkan konsep dasar Hukum Perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan Hukum Perikatan dari sistem hukum lain yang ada di Indonesia dan tinjauan terhadap penerapan Hukum Islam di Tanah Air. 

Komprehensivitas pembahasan yang didukung oleh pengguna gaya bahasa hukum yang biasa digunakan dalam buku teks hukum akan memberikan pemahaman mendalam sekaligus kemudahan dalam menyerap inti dari materi yang disajikan. Dan, tak kalah pentingnya, buku ini dilengkapi dengan analisis kasus dalam tataran riil bisnis, sehingga bukan hanya konsep dan teori yang dihadirkan, melainkan juga aplikasinya dalam berbagai transaksi bisnis.

Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku perikatan islam di Indonesia menjadi enam Bab. Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, sehubungan dengan hukum perikatan islam di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun