Abstrak
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin yang Sah oleh pihak mempelai wanita dan laki-laki dengan status suami dan istri  dengan tujuan untuk berumah tangga seumur hidup yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. merupakan salah satu petunjuk Allah SWT untuk menghimpun sebagai insan yang halal. Pencatatan perkawinan sangat penting bagi suami dan istri atau kedua mempelai laki-laki dan perempuan di karenakan akta nikah yang diterimanya sebuah bukti sahnya perkawinan menurut agama dan negara.
Pentingnya suatu pencatatan perkawinan diperlukan Karna jika tidak ada pencatatan perkawinan akan tidak mendapat kepastian hukum atau status hukumnya tidak tercover negara dan munculah korban dalam suatu perkawinan dan biasanya yg dirugikan adalah pihak istri atau anak karna suatu perkawinan yang tidak tercatat sesuai peraturan UU yang berlaku dianggap tidak sah. Maka supaya mendapatkan kepastian hukum diharuskan adanya pencatatan perkawinan seperti yang tertuang dalam  UU nomor 1 tahun 1974 tentang adanya perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 agar mendapatkan hak dijamin regulasi.
Pencatatan perkawinan merupakan bentuk keabsahan atas adanya perkawinan yang sah dan diakui oleh negara dan hukum jadi statusnya perjajian yang kuat  maka pentingnya itu pencatatan perkawinan supaya tidak ada kejadian-kejadian juga sangat merugikan bagi pihak perempuan karena perempuan tidak dianggap oleh suami sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, oleh karena itu tidak melakukan  pencatatan perkawinan hukumnya sah tetapi lebih baiknya dicacat dikantor urusan agama kcs(kantor catatan sipil) sebagai bukti yang kuat atas perkawinan tersebut.
Â
Kata kunci : perkawinan, pencatatan perkawinan
Abstract
Marriage is a legal and spiritual bond on the part of the bride and groom with the status of husband and wife with the aim of having a happy and eternal life-long household based on belief in the One Almighty God. according to article 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. is one of the instructions of Allah SWT to gather as halal human beings. Registration of marriage is very important for husbands and wives or both bride and groom because the marriage certificate they receive is proof of the validity of marriage according to religion and country.
The importance of registering a marriage is necessary because if there is no registration of a marriage, legal certainty will not be obtained or the legal status will not be covered by the state and victims will appear in a marriage and usually the one who is harmed is the wife or child because a marriage which is not registered according to the applicable law is deemed not legitimate. So in order to get legal certainty it is necessary to have a marriage registration as stated in Law number 1 of 1974 concerning the existence of marriages article 2 paragraphs 1 and 2 in order to get the right guaranteed by regulation.
Registration of marriage is a form of legitimacy for the existence of a legal marriage and is recognized by the state and law so the status is a strong agreement, so it is important that the registration of marriages so that there are no incidents is also very detrimental to the woman because women are not considered by husbands as legal wives, wives is not entitled to maintenance and inheritance if her husband dies, the wife is not entitled to joint property in the event of a divorce, therefore she does not register a legal marriage but it is better to have her disabled at the kcs religious affairs office (civil registry office) as strong evidence of the marriage.
Keywords: marriage, marriage registration
Pendahuluan
Perkawinan sangatlah penting dalam kehidupan karna dengan adanya perkawinan akan lahir keturunan yang memiliki peran penting supaya tidak ada kepunahan. Keturunan dari hasil perkawinan sah tersebut menjadi bagian keberlangsungan kehidupan manusia secara benar dan terhomat.
Dalam perkawinan mengharuskan adanya pencatatan perkawinan, karna tidak dipungkiri hal tersebut sangatlah penting digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan hak dan perlindungan selama hubungan rumah tangga itu berlangsung. Dengan adanya pencatatan perkawinan ini juga dimaksudkan agar kehidupan bermasyarakat lebih tertata dan meminimalisir terjadinya konflik bermasyarakat.
Mengenai pencatatan perkawinan sendiri termuat dalam UU no 1 tahun 1974 yang menerangkan jika suatu perkawinan dinyatakan sah bila dilakukan sesuai hukum masing - masing agama dan kepercayaan.
Dari pencatatan perkawinan juga akan mendapatkan akta nikah yang bisa dijadikan jaminan hukum jika salah satu pihak suami atau istri terjadi tindakan yang tidak di inginkan. Dan akta nikah tersebut dapat dijadikan bukti bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut. Karna perlu kita ketahui jika dalam pernikahan tidak ada pencatatan perkawinan maka hal tersebut justru menjadi bumerang untuk pihak - pihak yang bisa dirugikan.
Metodologi
Pendekatan untuk memperoleh pengalaman empirik yang berkenaan dengan analisis pencatatan perkawinan yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan yang penting untuk memahami suatu kejadian dan perspektif individu yang diteliti.
Pendekatan penelitian kualitatif yang penulis gunakan dalam penelitian ini juga mendeskripsikan bagaimana analisis pencatatan perkawinan Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dapat menjawab permasalahan yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh mengenai objek-objek yang diteliti untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan dalam waktu dan konteks yang berkaitan.
Instrumen dan teknik pengumpulan data untuk mengetahui bagaimana analilsis pencatatan perkawianan yaitu dengan data sekunder. Data ini diperoleh melalui eksplorasi jurnal, laporan penelitian serta sumber-sumber data yang berkaitan. Analisa yang digunakan yaitu analisa pendekatan interaktif yang meliputi reduksi data (data reduction), sajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing) serta verifikasi dan validasi (triangulation).
 Analisis Pencatatan Perkawinan Di Indonesia
Pada masa sebelum kemerdekaan yaitu di masa penjajahan belanda, dimasa tersebut peraturan yang diberlakukan adalah compendium freijer. ada banyak kebijakan yg diresmikan di era penjajahan belanda tersebut hingga dimasa penjajahan jepang kebijakan tersebut masih digunakan lalu setelah kemerdekaan namun sebelum UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan lahir pemerintah Indonesia membentuk kebijakan perkawinan islam, seperti dalam UU nomor 22 tahun 1946 yang berisi pencatatan nikah, talak, dan rujuk. Hingga pada akhirnya lahirlah UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1975 yang menyatakan adanya ketentuan dalam perkawinan yang diatur kitab UU Â hukum perdata sudah tidak berlaku. Lalu dimasa penerapan UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dengan KHI yang menjadikan tidak adanya pluralisme dan fikih diubah menjadi hukum positif yang sifatnya mengikat seluruh umat beragama islam di RI.
Pentingnya Suatu Pencatatan Perkawinan Diperlukan
Karna jika tidak ada pencatatan perkawinan akan tidak mendapat kepastian hukum atau status hukumnya tidak tercover negara dan munculah korban dalam suatu perkawinan dan biasanya yg dirugikan adalah pihak istri atau anak karna suatu perkawinan yang tidak tercatat sesuai peraturan UU yang berlaku dianggap tidak sah. Maka supaya mendapatkan kepastian hukum diharuskan adanya pencatatan perkawinan seperti yang tertuang dalam  UU nomor 1 tahun 1974 tentang adanya perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 agar mendapatkan hak dijamin regulasi contohnya seperti layanan dari puskesmas untuk anak imunisasi dan anak mendapatkann akta kelahiran yang jelas ibu dan ayahnya, dan hak - hak lain yang seharusnya di dapatkan anak dan ibu atau istri dalam sebuah perkawinan
Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religius, Dan Yuridis Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan memiliki arti aktivitas menulis yang dilakukan seseorang tentang peristiwa perkawinan yang sedang terjadi. Yang pertama makna pencatatan perkawinan secara filosofis, yaitu suatu hal yg sakral dan juga yang melakukannya dengan ikhlas, tulus dari hati, penuh tanggung jawab, juga mengikuti ketentuan yang ada di perundang - undangan yang berlaku sesuai ketentuan - ketentuannya.
Yang kedua makna pencatatan perkawinan secara religius, yaitu dimaknai sebagai suatu bentuk ibadah terpanjang atau terlama selama hidup hidup tanpa adanya pengecualian dengan tujuan supaya terhindar dari larangan - larangan Allah SWT.
Yang ketiga makna pencatatan perkawinan secara yuridis, yaitu : dimaknai ebagai perbuatan hukum dan sebagai suatu peristiwa hukum yang terkandung didalamnya nilai sakral dalam ketentuan hukum agama juga kepercayaan dari para pihak yang terlibat.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan Dan Dampak Yang Terjadi Bila Pernikahan Tidak Dicatatkan Sosiologi,Religiousm, Dan Yuridis
Pentingnya pencatatan perkawinan yaitu terjamin perjanjian hukum status suami atau istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah, kemudahan dalam proses pengurusan akta kelahiran anak, dengan mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap, terjamin hak waris dari suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anaknya. Dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan dampak sosiologi implikasi negatif faktor ekonomi juga yang menyebabkan di kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya bagi wanita dan anak., dampak pernikahan yang tidak tercatat lebih banyak mafsadah- nya. Nikah di bawah tangan sah secara syar'i akan tetapi tidak mempunyai kepastian hukum, hal ini menimbulkan implikasi negatif yang cukup besar dan akibat dampak dari pernikahan tidak dicatatkan pernikahan secara shar'i  dalam (konteks fikih) yang diketahui banyak orang, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dan mengakibatkan membedakan antara nikah di bawah tangan dan bukan adalah Akta Nikah sebagai bukti atas adanya pernikahan.
Kesimpulan
Pentingnya pencatatan pernikahan bagi pihak yang terikat perjanjian suci dari mempelai perempuan maupun laki-laki sangat diperlukan supaya mendapatkan kepastian hukum diharuskan adanya pencatatan perkawinan seperti yang tertuang dalam  UU nomor 1 tahun 1974 tentang adanya perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 agar mendapatkan hak dijamin regulasi, untuk hal itu pencatatan pernikhan supaya menguntungkan bagi perempuan dan anak-anak atas perkawinan tersebut, yang terungkap dalam makna filosofis,sosiologis, dan yuridis.
KELOMPOK 8 (HKI 4D)
- M. Alim Abdul Aziz (19212104)
- Indah Rahmawati (212121114)
- Suryani Sholekhah (212121120)
- Rizal Bahari S. (212121142)
Referensi
Abdul Rachmad Budiono. Perdailan Agama dan Hukum Islam di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2003.
Masruhan. "Pisitiviasi Hukum Islam di Indonesia pada Masa Penjajahan Hingga Masa Orde Baru", dalam Jurnal alHukama', Vol. 1, No. 1, Desember 2011.
A., Aspandi. Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam, Ahkam: Jurnal Hukum Islam. Vol 5. No 1. 2017
Syamdan, Addin Daniar, dan Djumadi Purwoatmodjo.Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya. Notarius. Vol 12. No 1. 2019
Munir Subarman, 'Nikah Di Bawah Tangan Perspektif Yuridis Dan Sosiologis', Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 13.1 (2013)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H