Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   21:43 Diperbarui: 22 Februari 2023   21:44 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya Suatu Pencatatan Perkawinan Diperlukan

Karna jika tidak ada pencatatan perkawinan akan tidak mendapat kepastian hukum atau status hukumnya tidak tercover negara dan munculah korban dalam suatu perkawinan dan biasanya yg dirugikan adalah pihak istri atau anak karna suatu perkawinan yang tidak tercatat sesuai peraturan UU yang berlaku dianggap tidak sah. Maka supaya mendapatkan kepastian hukum diharuskan adanya pencatatan perkawinan seperti yang tertuang dalam  UU nomor 1 tahun 1974 tentang adanya perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 agar mendapatkan hak dijamin regulasi contohnya seperti layanan dari puskesmas untuk anak imunisasi dan anak mendapatkann akta kelahiran yang jelas ibu dan ayahnya, dan hak - hak lain yang seharusnya di dapatkan anak dan ibu atau istri dalam sebuah perkawinan

Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religius, Dan Yuridis Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan memiliki arti aktivitas menulis yang dilakukan seseorang tentang peristiwa perkawinan yang sedang terjadi. Yang pertama makna pencatatan perkawinan secara filosofis, yaitu suatu hal yg sakral dan juga yang melakukannya dengan ikhlas, tulus dari hati, penuh tanggung jawab, juga mengikuti ketentuan yang ada di perundang - undangan yang berlaku sesuai ketentuan - ketentuannya.

Yang kedua makna pencatatan perkawinan secara religius, yaitu dimaknai sebagai suatu bentuk ibadah terpanjang atau terlama selama hidup hidup tanpa adanya pengecualian dengan tujuan supaya terhindar dari larangan - larangan Allah SWT.

Yang ketiga makna pencatatan perkawinan secara yuridis, yaitu : dimaknai ebagai perbuatan hukum dan sebagai suatu peristiwa hukum yang terkandung didalamnya nilai sakral dalam ketentuan hukum agama juga kepercayaan dari para pihak yang terlibat.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan Dan Dampak Yang Terjadi Bila Pernikahan Tidak Dicatatkan Sosiologi,Religiousm, Dan Yuridis

Pentingnya pencatatan perkawinan yaitu terjamin perjanjian hukum status suami atau istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah, kemudahan dalam proses pengurusan akta kelahiran anak, dengan mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap, terjamin hak waris dari suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anaknya. Dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan dampak sosiologi implikasi negatif faktor ekonomi juga yang menyebabkan di kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya bagi wanita dan anak., dampak pernikahan yang tidak tercatat lebih banyak mafsadah- nya. Nikah di bawah tangan sah secara syar'i akan tetapi tidak mempunyai kepastian hukum, hal ini menimbulkan implikasi negatif yang cukup besar dan akibat dampak dari pernikahan tidak dicatatkan pernikahan secara shar'i  dalam (konteks fikih) yang diketahui banyak orang, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dan mengakibatkan membedakan antara nikah di bawah tangan dan bukan adalah Akta Nikah sebagai bukti atas adanya pernikahan.

Kesimpulan

Pentingnya pencatatan pernikahan bagi pihak yang terikat perjanjian suci dari mempelai perempuan maupun laki-laki sangat diperlukan supaya mendapatkan kepastian hukum diharuskan adanya pencatatan perkawinan seperti yang tertuang dalam  UU nomor 1 tahun 1974 tentang adanya perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 agar mendapatkan hak dijamin regulasi, untuk hal itu pencatatan pernikhan supaya menguntungkan bagi perempuan dan anak-anak atas perkawinan tersebut, yang terungkap dalam makna filosofis,sosiologis, dan yuridis.

KELOMPOK 8 (HKI 4D)

  • M. Alim Abdul Aziz (19212104)
  • Indah Rahmawati (212121114)
  • Suryani Sholekhah (212121120)
  • Rizal Bahari S. (212121142)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun