Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   21:43 Diperbarui: 22 Februari 2023   21:44 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin yang Sah oleh pihak mempelai wanita dan laki-laki dengan status suami dan istri  dengan tujuan untuk berumah tangga seumur hidup yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. merupakan salah satu petunjuk Allah SWT untuk menghimpun sebagai insan yang halal. Pencatatan perkawinan sangat penting bagi suami dan istri atau kedua mempelai laki-laki dan perempuan di karenakan akta nikah yang diterimanya sebuah bukti sahnya perkawinan menurut agama dan negara.

Pentingnya suatu pencatatan perkawinan diperlukan Karna jika tidak ada pencatatan perkawinan akan tidak mendapat kepastian hukum atau status hukumnya tidak tercover negara dan munculah korban dalam suatu perkawinan dan biasanya yg dirugikan adalah pihak istri atau anak karna suatu perkawinan yang tidak tercatat sesuai peraturan UU yang berlaku dianggap tidak sah. Maka supaya mendapatkan kepastian hukum diharuskan adanya pencatatan perkawinan seperti yang tertuang dalam  UU nomor 1 tahun 1974 tentang adanya perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 agar mendapatkan hak dijamin regulasi.

Pencatatan perkawinan merupakan bentuk keabsahan atas adanya perkawinan yang sah dan diakui oleh negara dan hukum jadi statusnya perjajian yang kuat  maka pentingnya itu pencatatan perkawinan supaya tidak ada kejadian-kejadian juga sangat merugikan bagi pihak perempuan karena perempuan tidak dianggap oleh suami sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, oleh karena itu tidak melakukan  pencatatan perkawinan hukumnya sah tetapi lebih baiknya dicacat dikantor urusan agama kcs(kantor catatan sipil) sebagai bukti yang kuat atas perkawinan tersebut.

 

Kata kunci : perkawinan, pencatatan perkawinan

Abstract

Marriage is a legal and spiritual bond on the part of the bride and groom with the status of husband and wife with the aim of having a happy and eternal life-long household based on belief in the One Almighty God. according to article 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. is one of the instructions of Allah SWT to gather as halal human beings. Registration of marriage is very important for husbands and wives or both bride and groom because the marriage certificate they receive is proof of the validity of marriage according to religion and country.

The importance of registering a marriage is necessary because if there is no registration of a marriage, legal certainty will not be obtained or the legal status will not be covered by the state and victims will appear in a marriage and usually the one who is harmed is the wife or child because a marriage which is not registered according to the applicable law is deemed not legitimate. So in order to get legal certainty it is necessary to have a marriage registration as stated in Law number 1 of 1974 concerning the existence of marriages article 2 paragraphs 1 and 2 in order to get the right guaranteed by regulation.

Registration of marriage is a form of legitimacy for the existence of a legal marriage and is recognized by the state and law so the status is a strong agreement, so it is important that the registration of marriages so that there are no incidents is also very detrimental to the woman because women are not considered by husbands as legal wives, wives is not entitled to maintenance and inheritance if her husband dies, the wife is not entitled to joint property in the event of a divorce, therefore she does not register a legal marriage but it is better to have her disabled at the kcs religious affairs office (civil registry office) as strong evidence of the marriage.

Keywords: marriage, marriage registration

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun