Dengan pencurian data yag penting tersebut dapat memicu perang informasi, terutaa ada tempat yang dikenal oleh pengguna internet sebagai Darkweb yang didalmnya berisi informasi dan data ilegal yang diperjual belikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar yang kemudian meniadakan batas otonomi sosial terlebih lagi militer dengan begitu terjadi konflk antar negara yang kemudian dapat memicu kericuhan antar negara karena jual beli informasi tersebut membuat kericuhan oleh kedua  belah negara yang adapun kemungkinan terburuk yang dapat terjadi adalah perang oleh negara-negara yang mejadi korban dari Cybercrmie ini, perang yang dapat berlangsung adalah perang yang sangat mematikan yaitu perang nuklir.
Dengan efek buruk yang dihasilkan oleh cybercrime ini ada upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kericuhan yang itu adalah Cyber Diplomacy itu sendiri yaitu dengan tanpa kerusakan  dengan menegakkan tiga komponen yaitu komponen yang dilandasi siber perdamaian dan kedamaian internasional, komponen ekonomi pembangunan dan anti kejahatan pencurian data, dan pengelolaan internet yang terfokuskan (A.Wibisono, 2018). Dengan menerapkan tiga komponen tersebut setidaknya negara akan mengurangi kemungkinan yang buruk dapat terjadi.
Daftar Pustaka
A.Wibisono, A. (2018). Kebijakan kawasan siber asean.
Buck, S. J. (1998). The Global Commons: an introduction. Washington DC : Island Press.
bunga, D. (2019). POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERCRIME. 2.
Sotiriu, s. (2015). digital diplomacy: theory and practice. New York: Routledge.
Watson, A. (1984). Diplomacy: The dialogue. London: Methuen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H