Dengan harapan adanya sinergi yang baik antara BLU PIP sebagai unit penghimpun dan penyalur dana dan Pemda sebagai unit di mana pelaku usaha UMi berada, lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan program fasilitas pembiayaan UMi, dan terjadi peningkatan kapasitas usaha sehingga dapat meningkatkan kelas UMKM khususnya usaha ultra mikro di NTB.Â
Mekanisme pelaksanaan kerjasama program pembiayaan ultra mikro antara BLU PIP dengan Pemerintah Daerah dimulai dari pengiriman permohonan kerjasama kepada PIP disertai dengan data-data program dan data pendukung lainnya sesuai dengan ruang lingkup kerjasama, dengan langkah-langkah sebagai  berikut :
- Pemerintah Daerah mempersiapkan data terkait dengan program yang dapat disinergikan dengan  program Pembiayaan UMi, antara lain berupa data:
- Program dukungan terhadap pengusaha mikro (Ultra Mikro), misalnya pemberian hibah barang, subsidi bunga, dan/atau pembiayaan;
- Tenaga pendamping program pemberdayaan UMKM yang dimiliki dan dapat disinergikan dengan pendampingan program UMi;
- Program pelatihan kewirausahaan kepada pelaku usaha mikro.
- Pemerintah Daerah mengajukan surat permohonan kerja sama Program Pemda kepada PIP. Dengan dukungan data dari Pemerintah Daerah tersebut, PIP akan menindaklanjuti surat permohonan dengan menyusun kajian terhadap potensi kerja sama dengan program yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
- PIP bersama dengan Pemerintah Daerah menentukan skema kerja sama program;
- Perumusan dan penandatanganan Dokumen Kesepakatan sebagai bentuk komitmen antara Pemerintah Daerah dengan PIP;
- Pemerintah Daerah, PIP, dan/atau Penyalur merumuskan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program;
- Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani
- pihak-pihak terkait;
- PIP bersama Pihak Lain melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kerja sama program tersebut.
Dari 11 (sebelas) pemerintah daerah di NTB, kabupaten Lombok Utara tercatat telah memiliki kerjasama program pengembangan UMKM denngan BLU PIP. Â
Sementara dua pemerintah daerah yakni Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah , telah berkonsultasi dengan BLU PIP untuk dapat merealisasikan kerjasama pembiayaan ultra mikro, namun sampai dengan saat ini masih terkendala beberapa permasalahan. Perkembangan terakhir di Kabupaten Lombok Tengah sudah mendapatkan sosialisasi mengenai UMi, via zoom bersama BLU PIP,Â
Bagian Ekonomi dan Setda Lombok Tengah. BLU PIP menawarkan kerja sama program namun belum ada respon lanjutan terkait data pelaku usaha. Sementara di Kabupaten Sumbawa, kerjasama program dengan BLU PIP masih terkendala kesepakatan di internal pemda, diperlukan koordinasi lintas OPD terkait penyampaian data.
Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya telah memiliki sarana yang cukup bagi kegiatan pendampingan dan inkubasi usaha ultra mikro. Â Pada Universitas Mataram telah terdapat program Inkubator Bisnis Teknologi dan Inovasi (kubinov) sebagai program kerjasama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Universitas Mataram. Kubinov merupakan perwujudan dari salah satu tugas pokok dan fungsi Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknolgi dan Pendidikan Tinggi dalam mengembangkan start up berbasis komersialisasi hasil riset perguruan tinggi.Â
Dukungan terhadap keberadaan inkubator bisnis UMKM juga melalui program strategis dan unggulan daerah dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023.Â
Melaui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi NTB menetapkan Science Technology Industrial Park (STIP) di Banyumulek sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2019-2023. STIPark NTB Â dibentuk untuk menjalankan empat fungsi diantaranya sebagai tempat inkubasi bisnis untuk menghadirkan usaha rintisan baru dalam bidang teknologi informasi, permesinan, produk olahan serta industri kreatif melalui program pra inkubasi bisnis atau pengusaha baru yg dalam pengembangam dan binaan.Â
Selain kubinov dan STIP, pada masing -- masing daerah tingkat II juga terdapat Balai Latihan Kerja yang kurikulumnya dapat disesuaikan dengan keperluan pendampingan bisnis ultra mikro di tiap daerah.
Dengan potensi sarana inkubator bisnis yang telah tersedia di Provinsi NTB, sudah selayaknya Pemerintah Daerah dan BLU PIP dapat mensinergikan program pendampingan terhadap usaha ultra mikro. Usaha ultra mikro terbukti telah berkontribusi besar menopang ekonomi dan menyerap tenaga kerja.Â
Pemerintah daerah yang memiliki sumber daya dan tempat  bagi upaya pendampingan diharapkan segera menemukan kata sepakat, dan menindaklanjuti  tawaran BLU PIP untuk mensinergikan kegiatan pembinaan UMKM. Sementara BLU PIP diharapkan dapat menyederhanakan proses dan mekanisme kerjasama, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, agar kerjasama program pendampingan dan perlindungan (inkubasi) bisnis ultra mikro dapat terlaksana dengan baik.