Mohon tunggu...
suroto
suroto Mohon Tunggu... Lainnya - PNS pada Kementerian Keuangan

ASN pada Ditjen Perbendaharaan

Selanjutnya

Tutup

Money

Inkubasi Bisnis Ultra Mikro di Provinsi NTB

6 Desember 2021   14:16 Diperbarui: 6 Desember 2021   14:22 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak ada angka yang pasti, berapa jumlah usaha ultra mikro baik di Nusa Tenggara Barat maupun di nasional   yang telah berkembang menjadi usaha kecil dan menenengah. 

Kelemahan yang dihadapi oleh usaha ultra mikro dalam meningkatkan kemampuan usahanya memang sangat komplek dan saling berkaitan. 

Beberapa kelemahan yang umum dijumpai pada pengembangan usaha ultra mikro diantaranya ; keterbatasan modal baik jumlah maupun sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan dalam mengorganisir sumberdaya dan pemasaran produk, perizinan, serta persaingan kurang sehat.

Sebagian pengusaha ultra mikro yang belum memiliki akses perbankan memperoleh modal usaha dari simpanan pribadi, pinjaman saudara, atau pinjaman dari lembaga pinjaman tidak resmi. 

Sedangkan sebagian yang lain telah memperoleh pendanaan melalui lembaga non bank yang menyalurkan kredit ultra mikro (UMi), namun karena keterbatasan pilihan, mereka masih harus membayar bunga yang lebih  tinggi, jika dibandingkan dengan pengusaha mikro dan kecil dan menengah yang memiliki akses perbankan dan mendapat permodalan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya disubsidi oleh pemerintah. B

elum ada pemisahan pengelolan keuangan dalam usaha ultra mikro, pemilik usaha sekaligus pengelola usaha.  

Pengeluaran keuangan untuk keperluan pribadi dari pemilik  usaha ultra mikro dapat berakibat terganggunya operasional usaha, karena belum ada kemampuan manajerial dari usaha ultra mikro untuk memisahkan pengelolaan usahanya dari keperluan pribadi pemiliknya. Meskipun usaha usaha ultra mikro adalah usaha rintisan (startup), namun produk yang ditawarkan sebagian besar sudah ada di pasaran. 

Oleh karena itu kelemahan paling utama usaha ultra mikro adalah ketidakmampuannya dalam menghadapi persaingan yang kurang sehat dan desakan ekonomi sehingga mengakibatkan ruang lingkup usaha menjadi sempit dan terbatas. 

Dalam banyak kasus jenis usaha yang diambil oleh pengusaha mikro telah ada usaha sejenis yang telah eksis dan lebih efisien sehingga mampu menawarkan produk sejenis lebih murah. 

Tidak mudah bagi usaha rintisan untuk masuk dalam pasar produk yang sudah eksis sebelumnya, sehingga ada istilah usaha mikro dan ultra mikro masih tidak jauh dari produk " Batik, Kripik, Akik (pakaian, makanan, kerajinan)".  

Realitas bahwa hambatan bagi pengusaha mikro untuk naik kelas tidak terbatas pada persoalan permodalan saja telah diidentifikasi oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun