Mohon tunggu...
suroto
suroto Mohon Tunggu... Lainnya - PNS pada Kementerian Keuangan

ASN pada Ditjen Perbendaharaan

Selanjutnya

Tutup

Money

Inkubasi Bisnis Ultra Mikro di Provinsi NTB

6 Desember 2021   14:16 Diperbarui: 6 Desember 2021   14:22 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain bantuan permodalan melalui lembaga permodalan yang mudah di akses, untuk berkembang usaha mikro memerlukan pendampingan dan perlindungan usaha. 

Dalam perkembangan arah kebijakan pembiayaan dan pengembangan usaha ultra mikro, pada tahap awal pemerintah melalukan inisiasi pedampingan bagi usaha ultra mikro melalui kerjasama program dengan berbagai pemerintah daerah. 

Beberapa contoh kerjasama program antara lain  diwujudkan dalam MOU antara PIP dengan Pemprov DIY, Pemda Bone Bolango, dan Sinergi Ekosistem UMi di 5 (lima) Kementerian pada bulan Agustus 2019. 

Dalam kemitraan tersebut, pemerintah daerah memberikan pelatihan dan bantuan peralatan berdagang kepada usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman UMi, bekerjasama dengan lembaga pelatihan mitra BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator pembiayaan UMi. 

Dalam mekanisme penyaluran UMi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 193 /PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, penyalur dan lembaga linkage harus melakukan pendampingan kepada debitur. 

Pendampingan berupa kegiatan pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas SDM, pengawasan terhadap debitur, dan bentuk pendampingan lainnya.  

Meskipun dalam realitas di lapangan kewajiban melakukan pendampingan kepada debitur UMi ini masih dijalankan oleh penyalur seadanya (belum maksimal), namun upaya ini telah meneguhkan  arah pengembangan usaha ultra mikro di Indonesia bahwa persoalan yang dihadapi oleh usaha mikro/ultra mikro tidak terbatas pada persoalan permodalan saja. 

Melengkapi upaya pengembangan usaha mikro dan ultra mikro, melalui PMK 193/PMK.05/2020 pemerintah membuka kerjasama pembiayaan ultra mikro dengan pihak lain, antara lain : pemerintah daerah, desa, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan pihak swasta dalam bentuk kerjasama pendanaan dan kerjasama program. 

Kerja sama program dimaksud merupakan komitmen BLU PIP dengan pihak lain untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Bentuk  dari kerjasama program antara BLU PIP dengan pemerintah dan pemerintah daerah berupa leveraging lebih lanjut potensi piutang Pembiayaan  Ultra Mikro melalui pasar sekuritas, pembangunan big data UMKM Indonesia, peningkatan keandalan data UMKM, perluasan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, peningkatan kapasitas pelaku Usaha Ultra Mikro, penguatan ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro, dan/atau tujuan pengembangan UMKM lainnya.  

Melihat potensi UMKM khususnya usaha ultra mikro dalam menopang perekonomian Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB yang bertugas melakukan supervisi dan bimbingan pelaksanaan kredit program di daerah, telah bersurat kepada seluruh kepala daerah di NTB tentang pentingnya merealisasikan kerjasama pembiayaan ultra mikro. Kanwil DJPb Provinsi NTB mendorong seluruh Pemerintah Daerah di NTB agar memanfaatkan program kerjasama pendanaan maupun kerjasama program dalam pembiayaan UMi yang disediakan oleh BLU PIP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun