Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Matakuliah Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Oleh:
Nama : Suri Dwi MaharaniÂ
NIM : 222111005
Kelas  : HES 5A
Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Kajian dari sosiologi hukum adalah bagaimana masyarakat itu sendiri dengan segala gejala sosial nya dapat mempengaruhi dan membentuk hukum ataupun sebaliknya. Sosiologi Hukum disebut juga sebagai Law in Actions yaitu kajian tentang hukum sebagai gejala atau proses sosial didalam masyarakat. Istilah sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh ilmuan asal Italia, bernama Anzilotti pada tahun 1882, dan sejak itulah sosiologi hukum mulai berkembang hingga sekarang dengan dipengaruhi oleh beberapa disiplin ilmu seperti ilmu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.
#Hukum dan Kenyataan masyarakatÂ
Hukum merupakan seperangkat aturan untuk mengatur perilaku, dan sarana ketertiban masyarakat. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik, dimana ada hukum pasti ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya sering terjadi problematika dalam penerapan hukum, seperti ketidakadilan yang menyebabkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tujuan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, sistem hukum harus berfungsi secara harmonis dengan keadilan sebagai fokus utamanya.
#Yuridis empiris dan yuridis normatif
Yuridis empiris merupakan pendekatan dalam mengkaji hukum dan sosiologis dengan berdasarkan pada kenyataan masyarakat yang sebenarnya, atau bagaimana kondisi dan realita permasalahan yang terjadi dan dihadapi masyarakat. Sedangkan yuridis normatif merupakan pendekatan dalam mengkaji hukum dan sosiologis yang berdasarkan pada aturan-aturan tertulis atau regulasi yang diberlakukan seperti UU, hukum adat, Ketetapan MPR, syariat Islam dan sebagainya.
#Madzhab pemikiran Positivisme
Aliran Positivisme merupakan suatu paham yang menyatakan bahwa hukum itu berasal dari aturan dan norma-norma tertulis yang dibuat oleh otoritas yang sah dan berwenang. Aliran ini cenderung bersifat kaku karena kebenaran atau keabsahan hukum ditentukan oleh otoritas yang membuatnya, bukan oleh faktor-faktor eksternal seperti nilai keadilan atau moralitas. Apabila sebuah aturan yang dibuat tersebut dianggap sah maka wajib diikuti oleh masyarakat, terlepas dari apakah aturan tersebut dipandang adil atau tidak oleh individu-individu dalam masyarakat.
#Madzab Sosiological Jurisprudence
Sosiological jurisprudence adalah aliran yang lebih mengarah pada suatu kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum di dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat, sehingga fokus aliran ini adalah masuknya hukum kedalam masyarakat. Hukum dianggap tidak hanya bersifat statis melainkan juga bersifat dinamis sesuai dengan kehidupan masyarakat.
#Madzab Living Law dan Utilitarianisme
Aliran living law merupakan aliran pemikiran yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dan berfungsi dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis diakui dan muncul bersamaan dengan keberadaan masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi untuk memenuhi kepentingan mereka.
Madzhab Utilitarianisme ialah aliran yang menempatkan manfaat sebagai tujuan utama dari hukum. Sehingga sesuatu tersebut dapat dikatakan sebagai hukum apabila keberadaan dan implementasi nya dapat memberikan kebahagiaan, kepuasan dan ketentraman dalam masyarakat.
#Pemikiran Email Durkheim
Email Durkheim merupakan sosiolog asal Perancis yang  memberikan pemikiran-pemikiran mengenai hubungan antara hukum dengan masyarakat. Hasil pemikirannya mengenai teori-teori sosial seperti teori fakta sosial, teori solidaritas sosial, teori agama, dan teori bunuh diri.Â
#Pemikiran Max Weber, H.L.A Hart
Merupakan 2 tokoh dalam sosiologi hukum modern. Pemikiran hukum keduanya menekankan bahwa konsep hukum itu dipengaruhi oleh unsur kekuasaan. Hal ini karena hukum sebagai bentuk otoritas yang digunakan negara untuk menjaga ketertiban sosial sehingga tidak terlepas dan berkaitan dengan unsur kekuasaan.
#Effectiveness of Law
Hukum dipandang efektiv apabila hukum dan norma-norma nya dapat ditaati oleh masyarakat. Tingkat keefektifan hukum dapat dilihat dari kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya, tingkat kepatuhan masyarakat, dan bagaimana kesadaran hukum dalam masyarakat.
#Law dan Sosial Kontrol
Hukum diperlukan sebagai pengendali dan sosial kontrol bagi masyarakat. Hal ini sebagai bentuk untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana dalam pencegahan terhadap terjadinya gangguan dalam ketidakpastian dan keadilan masyarakat. Dengan adanya sosial kontrol bertujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan terwujudnya supremasi hukum yang sesuai dengan fungsi dari hukum itu sendiri yakni sebagai pengendali sosial dan merekayasa keadaan sosial.
#Socio Legal Studies
merupakan bidang kajian interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan ilmu sosial. Tujuan utama dari bidang ini adalah untuk memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Menggunakan pendekatan analitis kritis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk memahami dampaknya pada subjek hukum dan mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu sosial melalui pendekatan inovatif, seperti ilmu psikologi, antropologi, dan keilmuan lainnya. Sehingga pemahaman hukum dapat dilihat dari berbagai aspek sudut pandang dan dapat diinterpretasikan sesuai dengan permasalahan sosial yang semakin kompleks.
#Progressive Law
Merupakan suatu pendekatan hukum yang menekankan bahwa hukum itu tidak hanya sebagai alat penegakan aturan tetapi juga untuk mencapai tujuan sosial dengan menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar dan tujuan hukum. Hukum progresif sebagai upaya untuk membenahi berbagai sektor hukum yang dianggap tidak adil dan tidak efektif serta hanya terfokus pada formalisme dan kepastian hukum saja. Hukum progresif menekankan pentingnya penegakan reformasi hukum yang dapat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sehingga terciptanya keadilan substantif bukan sebatas keadilan normatif. Penerapannya melalui metode penemuan hukum yaitu interpretasi dan argumentum, dengan menempatkan keadilan sosial masyarakat di atas peraturan perundang-undangan.
#Legal Pluralisme
Pluralisme hukum diartikan sebagai keberagaman hukum. Hal ini merupakan kondisi dimana terdapat lebih dari satu aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri, Pluralisme hukum sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Beberapa sistem hukum yang diberlakukan di Indonesia antara lain sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.
#Pendekatan Sosiologi dalam studi hukum islam.
Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil beberapa tema diantaranya :
1. Pengaruh agama terhadap perubahan masyarakatÂ
2. pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan
3. Studi tingkat pengalaman beragama masyarakatÂ
4. Studi terhadap gerakan masyarakat (ormas) yang membawa faham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.
Sosiologi agama mengkaji hubungan timbal balik dan interaksi antara agama dan masyarakat, tentang bagaimana agama dapat berpengaruh terhadap masyarakat atau sebaliknya. Dengan pendekatan ini dapat dilihat hubungan antara agama Islam khususnya dalam bidang ibadah dan muamalah dengan berbagai fenomena masalah sosial. Sehingga hal ini membantu Agamawan muslim untuk memahami agamanya melalui perantara ilmu-ilmu sosial.
Kesimpulan nya, mempelajari sosiologi hukum sangat penting bagi mahasiswa khususnya dalam program studi hukum ekonomi syariah. Sosiologi hukum memberikan peranan kepada mahasiswa agar dapat menganalisa berbagai persoalan hukum yang terjadi dan mengimplementasikan nilai-nilai keadilan untuk menciptakan supremasi hukum.
>Yang dikehendaki dalam perkuliahan Sosiologi Hukum:
Harapannya dapat menambah wawasan tentang bagaimana membentuk kerangka berfikir yang sesuai dengan sosiologi hukum
>Hal yang didapat dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum:
Bahwasannya untuk mengaplikasikan ilmu dari sosiologi hukum itu sendiri harus berawal dari diri kita sendiri, dari kemampuan cara berfikir kritis, mampu menganalisis lebih mendalam, serta wawasan luas untuk mengaitkan antara realita sosial dan hukum dengan interdisipliner ilmu lainnya
>Kritik perkuliahan Sosiologi Hukum:
Suasana kelas yang kurang aktif,
>Saran perkuliahan Sosiologi Hukum:
Masukannya dengan membuat metode pembelajaran yang lebih aktif,
>Proyeksi masa depan setelah belajar Sosiologi Hukum
Proyeksi masa depan bisa menjadi lawyer (advokat) yang bisa mengabdi di salah satu tempat Pengadilan Agama.
"Lex Semper Dabit Remedium", yang berarti hukum akan selalu memberi obat. Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi. Karena sejatinya hukum adalah alat.
Salam Justicia!!
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto
#prodihesfasyauinsurakarta2024 #uas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H