Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Sosiologi Hukum

28 November 2024   22:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   11:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

#Effectiveness of Law

Hukum dipandang efektiv apabila hukum dan norma-norma nya dapat ditaati oleh masyarakat. Tingkat keefektifan hukum dapat dilihat dari kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya, tingkat kepatuhan masyarakat, dan bagaimana kesadaran hukum dalam masyarakat.

#Law dan Sosial Kontrol

Hukum diperlukan sebagai pengendali dan sosial kontrol bagi masyarakat. Hal ini sebagai bentuk untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana dalam pencegahan terhadap terjadinya gangguan dalam ketidakpastian dan keadilan masyarakat. Dengan adanya sosial kontrol bertujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan terwujudnya supremasi hukum yang sesuai dengan fungsi dari hukum itu sendiri yakni sebagai pengendali sosial dan merekayasa keadaan sosial.

#Socio Legal Studies

merupakan bidang kajian interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan ilmu sosial. Tujuan utama dari bidang ini adalah untuk memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Menggunakan pendekatan analitis kritis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk memahami dampaknya pada subjek hukum dan mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu sosial melalui pendekatan inovatif, seperti ilmu psikologi, antropologi, dan keilmuan lainnya. Sehingga pemahaman hukum dapat dilihat dari berbagai aspek sudut pandang dan dapat diinterpretasikan sesuai dengan permasalahan sosial yang semakin kompleks.

#Progressive Law

Merupakan suatu pendekatan hukum yang menekankan bahwa hukum itu tidak hanya sebagai alat penegakan aturan tetapi juga untuk mencapai tujuan sosial dengan menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar dan tujuan hukum. Hukum progresif sebagai upaya untuk membenahi berbagai sektor hukum yang dianggap tidak adil dan tidak efektif serta hanya terfokus pada formalisme dan kepastian hukum saja. Hukum progresif menekankan pentingnya penegakan reformasi hukum yang dapat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sehingga terciptanya keadilan substantif bukan sebatas keadilan normatif. Penerapannya melalui metode penemuan hukum yaitu interpretasi dan argumentum, dengan menempatkan keadilan sosial masyarakat di atas peraturan perundang-undangan.

#Legal Pluralisme

Pluralisme hukum diartikan sebagai keberagaman hukum. Hal ini merupakan kondisi dimana terdapat lebih dari satu aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri, Pluralisme hukum sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Beberapa sistem hukum yang diberlakukan di Indonesia antara lain sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

#Pendekatan Sosiologi dalam studi hukum islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun