Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Sosiologi Hukum

28 November 2024   22:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   11:36 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

#Madzhab pemikiran Positivisme

Aliran Positivisme merupakan suatu paham yang menyatakan bahwa hukum itu berasal dari aturan dan norma-norma tertulis yang dibuat oleh otoritas yang sah dan berwenang. Aliran ini cenderung bersifat kaku karena kebenaran atau keabsahan hukum ditentukan oleh otoritas yang membuatnya, bukan oleh faktor-faktor eksternal seperti nilai keadilan atau moralitas. Apabila sebuah aturan yang dibuat tersebut dianggap sah maka wajib diikuti oleh masyarakat, terlepas dari apakah aturan tersebut dipandang adil atau tidak oleh individu-individu dalam masyarakat.

#Madzab Sosiological Jurisprudence

Sosiological jurisprudence adalah aliran yang lebih mengarah pada suatu kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum di dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat, sehingga fokus aliran ini adalah masuknya hukum kedalam masyarakat. Hukum dianggap tidak hanya bersifat statis melainkan juga bersifat dinamis sesuai dengan kehidupan masyarakat.

#Madzab Living Law dan Utilitarianisme

Aliran living law merupakan aliran pemikiran yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dan berfungsi dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis diakui dan muncul bersamaan dengan keberadaan masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi untuk memenuhi kepentingan mereka.

Madzhab Utilitarianisme ialah aliran yang menempatkan manfaat sebagai tujuan utama dari hukum. Sehingga sesuatu tersebut dapat dikatakan sebagai hukum apabila keberadaan dan implementasi nya dapat memberikan kebahagiaan, kepuasan dan ketentraman dalam masyarakat.

#Pemikiran Email Durkheim

Email Durkheim merupakan sosiolog asal Perancis yang  memberikan pemikiran-pemikiran mengenai hubungan antara hukum dengan masyarakat. Hasil pemikirannya mengenai teori-teori sosial seperti teori fakta sosial, teori solidaritas sosial, teori agama, dan teori bunuh diri. 

#Pemikiran Max Weber, H.L.A Hart

Merupakan 2 tokoh dalam sosiologi hukum modern. Pemikiran hukum keduanya menekankan bahwa konsep hukum itu dipengaruhi oleh unsur kekuasaan. Hal ini karena hukum sebagai bentuk otoritas yang digunakan negara untuk menjaga ketertiban sosial sehingga tidak terlepas dan berkaitan dengan unsur kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun