Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Sosiologi Hukum

28 November 2024   22:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   11:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil beberapa tema diantaranya :

1. Pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat 

2. pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan

3. Studi tingkat pengalaman beragama masyarakat 

4. Studi terhadap gerakan masyarakat (ormas) yang membawa faham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

Sosiologi agama mengkaji hubungan timbal balik dan interaksi antara agama dan masyarakat, tentang bagaimana agama dapat berpengaruh terhadap masyarakat atau sebaliknya. Dengan pendekatan ini dapat dilihat hubungan antara agama Islam khususnya dalam bidang ibadah dan muamalah dengan berbagai fenomena masalah sosial. Sehingga hal ini membantu Agamawan muslim untuk memahami agamanya melalui perantara ilmu-ilmu sosial.

Kesimpulan nya, mempelajari sosiologi hukum sangat penting bagi mahasiswa khususnya dalam program studi hukum ekonomi syariah. Sosiologi hukum memberikan peranan kepada mahasiswa agar dapat menganalisa berbagai persoalan hukum yang terjadi dan mengimplementasikan nilai-nilai keadilan untuk menciptakan supremasi hukum.

>Yang dikehendaki dalam perkuliahan Sosiologi Hukum:

Harapannya dapat menambah wawasan tentang bagaimana membentuk kerangka berfikir yang sesuai dengan sosiologi hukum

>Hal yang didapat dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum:

Bahwasannya untuk mengaplikasikan ilmu dari sosiologi hukum itu sendiri harus berawal dari diri kita sendiri, dari kemampuan cara berfikir kritis, mampu menganalisis lebih mendalam, serta wawasan luas untuk mengaitkan antara realita sosial dan hukum dengan interdisipliner ilmu lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun