Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Penggunaan Tanda Kurung {(...)} dan {[...]} Sesuai EYD

30 Agustus 2022   19:49 Diperbarui: 30 Agustus 2022   19:53 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanda Kurung {(...)} merupakan satu di antara lima belas (15) tanda baca yang termuat dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Berikut akan diuraikan empat (4) kaidah tanda kurung {(...)} yang dikutip dari lampiran Surat Keputusan di atas. Semoga kita semakin paham dan dapat menggunakan sesuai kaidah yang berlaku.

Kaidah pertama: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit keterangan tambahan, seperti singkatan atau padanan kata asing.

Contoh:

  • Salah satu organisasi guru Indonesia bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
  • Ada beberapa pemengaruh (influencer) yang berpenghasilan puluhan juta rupiah.

Kaidah kedua: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama kalimat.

Contoh:

  • Uraian tersebut (lihat halaman 15) tidak menjelaskan asal-usul penduduk di sana.
  • Novel berjudul  "Penajam" (nama kecamatan salah satu kabupaten di provinsi Kaltim) ditulis mulai tahun 2022.

Kaidah ketiga: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit kata yang keberadaannya di dalam teks dapat dimunculkan atau dihilangkan.

Contoh:

  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman berada di (Kota) Balikpapan.
  • Kami menyeberangi Teluk Balikpapan menggunakan (kapal) speedboat.

Kaidah keempat: Tanda kurung {(...)} digunakan untuk mengapit huruf atau angka sebagai penanda perincian yang ditulis ke samping atau ke bawah di dalam kalimat.

Contoh:

Perincian yang dituliskan ke samping:

Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki empat kecamatan (a) Penajam, (b) Waru, (c) Babulu, (d) Sepaku.

Perincian yang dituliskan ke bawah:

Wilayah selatan IKN Nusantara berbatasan dengan

(1) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara,

(2) Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat,

(3) Kecamatan Balikpapan Utara, dan

(4) Kecamatan Balikpapan Timur

Selanjutnya akan diulas kaidah Tanda Kurung Siku {[...]}.

Kaidah pertama: Tanda kurung siku {[...]}digunakan untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan atas kesalahan atau kekurangan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain.

Contoh:

Putri Petung men[d]apati rakyat yang kesusahan.

Kaidah kedua: Tanda kurung siku {[...]}digunakan untuk mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang terdapat dalam tanda kurung.

Contoh:

Dalam buku Antologi Puisi itu (ketentuannya terdapat pada bagian Kata Pengantar [lihat halaman vi]) terdapat 92 judul puisi.

Sepintas tampak agak ribet penerapan tanda kurung. Apalagi kita jarang menggunakan tanda kurung dalam tulisan yang kita susun. Namun, seiring perjalanan waktu, suatu saat, kita perlu menggunakan kedua tanda kurung tersebut.

Penajam Paser Utara, 30 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun